Adapun otoritas mencabut izin tersebut karena indikasi melakukan praktik fraud.
OJK Cabut Izin 18 BPR dan BPRS Sepanjang 2024, Ini Daftarnya. Foto: MNC Media.
IDXChannel - Sebanyak 18 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) dicabut izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada periode Januari-Desember 2024. Adapun otoritas mencabut izin tersebut karena indikasi melakukan praktik fraud.
Pada semester I-2024, jumlah BPR yang tutup jumlahnya naik tiga kali lipat dibandingkan tahun lalu.
Terbaru, muncul bank bangkrut bernama PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan dari Kabupaten Solok, Sumatera Barat yang kemudian dicabut izinnya oleh OJK per 11 Desember 2024.
Terkait hal ini, Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat Roni Nazra mengatakan bahwa pencabutan izin usaha PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.
"Pada 6 Mei 2024, OJK telah menetapkan PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan sebagai bank dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan karena memiliki rasio KPMM kurang dari 12 persen, Cash Ratio (CR) rata-rata selama 3 bulan terakhir kurang dari 5 persen, serta Tingkat Kesehatan (TKS) BPR memiliki predikat Tidak Sehat," kata Roni dalam keterangan resmi, Kamis (12/12/2024).
Selanjutnya, pada 26 November 2024, OJK menetapkan PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi (BDR) dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Pengurus dan Pemegang Saham PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan untuk melakukan upaya penyehatan, khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.