Nadiem Makarim Berharap Putusan Bebas Murni

17 hours ago 4

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (tengah) memasuki ruangan saat akan menjalani sidang pledoi (nota pembelaan) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (2/6/2026). Dalam pledoinya Nadiem menyampaikan para ahli dan saksi fakta telah menyebutkan tidak ada unsur kerugian negara, perlawanan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain, hingga niat jahat dalam kasusnya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim berharap majelis hakim bisa menjatuhkan putusan bebas murni terhadap dirinya dari kasus dugaan korupsi Chromebook. Harapan itu diutarakannya di sela sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi.

"Harapan saya hanya satu dari keputusan majelis, yaitu bebas murni. Tidak ada opsi lain," ujar Nadiem saat memberikan keterangan kepada media di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2026).

Nadiem menilai berbagai fakta dalam persidangan secara serentak telah membuktikan bahwa pihaknya tidak bersalah sehingga secara hukum wajib dibebaskan. Ia meminta adanya kejujuran dan hati nurani para hakim untuk memutuskan berdasarkan fakta yang ada di dalam persidangan.

Secara hukum, menurutnya, semua unsur dakwaan sudah dipatahkan. Dirinya menyebut dalam hukum korupsi, jika satu saja dari empat unsur korupsi tidak terpenuhi, maka terdakwa wajib dibebaskan secara murni.

Nadiem mengungkapkan keempat unsur dimaksud, yakni unsur kerugian negara; unsur perlawanan hukum; unsur memperkaya diri sendiri, memperkaya orang lain, maupun korporasi; dan unsur mens rea atau niat jahat.

"Ini empat-empatnya unsur korupsinya patah, tidak terbukti," katanya. Nadiem terseret sebagai salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management(CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022.

sumber : Antara

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |