REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) menilai penetapan tersangka dan penahanan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, oleh Kejaksaan Agung tidak boleh dibaca sebagai akhir dari persoalan korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Bagi MTI, penindakan terhadap individu adalah langkah yang sah dan, jika dugaan terbukti, memang diperlukan. Namun akar persoalannya jauh lebih dalam: sebuah kegagalan desain tata kelola kebijakan sejak awal.
"Menangkap tiga orang tidak akan menyembuhkan program yang sakit pada desainnya," ujar Direktur Eksekutif MTI, Ahmad Jilul Q Farid, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (4/6/2026).
"Selama arsitektur kebijakannya tidak diubah, pejabat baru yang mewarisi sistem yang sama akan menghadapi godaan yang persis sama. Kita hanya sedang menunggu babak berikutnya dari skandal yang sama,” ujar Jilul.
MTI menyoroti bahwa konstruksi perkara yang dibangun penyidik justru menunjukkan korupsi terjadi di sepanjang rantai tata kelola program, mulai dari pengaturan verifikasi mitra pada portal BGN agar hanya yayasan tertentu yang ditunjuk sebagai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), intervensi dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja yang melahirkan pengadaan tidak wajar seperti motor listrik hingga televisi, sampai penggelembungan biaya pembangunan dapur.
MTI menegaskan korupsi MBG bukan anomali, melainkan konsekuensi nyaris pasti dari desain kebijakan yang sejak awal membuka ruang diskresi berlebihan dan benturan kepentingan. Setidaknya ada empat celah mendasar.
Pertama, aturan teknisnya sendiri memberi ruang diskresi yang berlebihan. Petunjuk teknis membatasi yayasan hanya boleh memiliki maksimal 10 SPPG dalam satu provinsi dan lima SPPG bila tersebar di lebih dari satu provinsi, namun pembatasan itu dimentahkan oleh klausul pengecualiannya sendiri yakni "Kecuali yayasan instansi dan organisasi tidak ada pembatasan jumlah SPPG."
Dia menyebut, tidak ada kriteria tegas mengenai subjek yang dikecualikan, tidak ada parameter objektif untuk menilai kebutuhan pengecualian, dan tidak ada prosedur pengujian yang transparan.
"Rumusan seperti ini memberi ruang terlalu besar bagi pengampu kebijakan untuk menentukan secara subjektif siapa yang boleh menguasai dapur," kata Jilul.
Kedua, tidak ada batasan kepemilikan di tingkat perorangan. Pembatasan hanya dikenakan pada badan hukum yayasan, bukan pada orang di baliknya, sehingga satu pihak dapat mengendalikan puluhan titik dapur.
.png)
15 hours ago
6
















































