Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, mengungkap syarat UMKM yang berhak mendapatkan penghapusan utang.
Menteri Maman Ungkap Syarat UMKM yang Berhak Dapat Penghapusan Utang. Foto: MNC Media.
IDXChannel - Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, mengungkap syarat UMKM yang berhak mendapatkan penghapusan utang.
Maman menerangkan tidak semua UMKM petani dan nelayan dihapuskan utangnya. Adapun kriteria utang yang dimaksud, harus berdasarkan penilaian Bank Himbara atas kemampuan dari debitur.
"Saya sampaikan ini, bagi pelaku UMKM lain yang memang memiliki dan dinilai oleh bank Himbara masih memiliki kekuatan untuk terus jalan, tidak menjadi kriteria yang mendapat penghapusan utang," kata Maman dalam keterangannya, Kamis (7/11/2024).
Syarat lainnya, debitur yang sudah tidak dapat membayar utangnya merupakan nasabah Bank BUMN atau Himbara.
"Agar tidak terjadi simpang siur, penghapusan utang memang diberikan bagi para pelaku UMKM yang bergerak di sektor tersebut yang terkena beberapa permasalahan, seperti bencana alam dan COVID-19," kata Maman.
Dia menegaskan, debitur yang dibebaskan harus sudah tidak memiliki kemampuan bayar, dan telah lewat jatuh tempo. Selain itu, para pelaku sudah terlebih dahulu diproses penghapusan bukunya di bank Himbara.
"Jadi ini, memang betul-betul sudah tidak memiliki kemampuan lagi, dan itu rentangnya kurang lebih sekitar 10 tahunan. Saya sampaikan, tidak semua pelaku UMKM," katanya.
Senada, Wakil Menteri Koperasi (WamenKop) Ferry Juliantono menjelaskan setelah mendapatkan pengampunan utang, nantinya para petani, nelayan, dan UMKM bisa mengakses pembiayaan lagi untuk mendukung usahanya.
Namun, untuk mencegah terjadinya kredit macet, pemerintah berencana untuk memberikan pembiayaan atau kredit ini melalui koperasi agar masing-masing anggota dapat saling mengawasi.
"Ke depan memang pembiayaan harus diberikan melalui kelompok yaitu koperasi, jadi tidak bisa langsung diberikan ke individu-individu langsung. Kami dalam waktu dekat akan mengusulkan ke Presiden agar ada pengaturan terkait ini," kata Ferry.
Kementerian Koperasi (KemenKop) juga akan mengusulkan agar nantinya koperasi-koperasi di sektor produktif yang memproduksi pangan dapat dilibatkan dalam kesuksesan program makan bergizi yang menjadi program prioritas Presiden Prabowo Subianto.