Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim (tengah) berjalan dengan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). Setelah memeriksa Silmy selama lebih dari 10 jam, KPK menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Indonesia.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan pemerintah belum berencana mengisi posisi Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) dan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas). Kekosongan posisi tersebut imbas dari kasus hukum yang menjerat Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel dan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim.
"Untuk sementara belum ada rencana pengisian dari jabatan yang ditinggalkan oleh dua wamen yang sedang berproses hukum," ujar Prasetyo usia jumpa pers di Gedung DPR, Jakarta, Sabtu (6/6/2026).
Menurut Prasetyo, untuk sementara pelaksanaan tugas di kedua kementerian tersebut tetap dapat berjalan normal karena dipimpin langsung oleh menteri masing-masing. Dengan demikian, lanjut dia, pemerintah belum melihat adanya kebutuhan mendesak untuk segera menunjuk pengganti.
"Karena juga posisinya kan wakil menteri ya. Artinya kegiatan atau tugas kementerian tersebut yang dijalankan oleh menterinya masih dapat berjalan dengan normal," lanjut Prasetyo.
Ia menjelaskan pemerintah akan terlebih dahulu melakukan evaluasi terhadap kebutuhan organisasi sebelum memutuskan perlunya melakukan pengisian jabatan wakil menteri. Prasetyo mengatakan pemerintah akan mempertimbangkan penunjukan pejabat baru di dua pos tersebut usai proses evaluasi rampung.
"Nanti kita lihat kalau memang kebutuhan kita hitung, kita harus melakukan perkuatan dengan menunjuk wakil menteri, ya itu nanti kita lihat setelah kita evaluasi. Saya rasa masih tidak ada masalah," kata dia menambahkan.
.png)
2 hours ago
1

















































