Seorang balita menangis ketika diperiksa oleh dokter saat dilaksanakannya pengobatan gratis dalam kegiatan Ekspedisi Kas Keliling Pulau Terluar, Terdepan dan Tertinggal (3T) di Desa Menanga, Kabupaten Flores Timur, Pulau Solor, NTT, Kamis (8/11/2018).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, kebijakan memberikan tunjangan khusus untuk dokter spesialis dan dokter subspesialis yang bertugas di daerah terluar, terdepan, dan tertinggal (3T) merupakan ide dari Presiden Prabowo Subianto. Besaran tunjangan mencapai Rp 30.012.000 per bulan, di luar gaji pokok dan tunjangan lainnya yang berlalu sesuai ketentuan kepegawaian.
Kebijakan yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025 tentang Tunjangan Khusus bagi Dokter Spesialis, Dokter Subspesialis, Dokter Gigi Spesialis dan Dokter Gigi Subspesialis yang Bertugas di Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK), akan diumumkan dan diluncurkan langsung oleh Presiden Prabowo pada bulan Agustus 2025.
"Itu nanti beliau yang akan luncurkan, karena itu idenya beliau ya. Jadi, teman-teman tahu beliau sudah mengeluarkan perpres untuk insentif dokter spesialis di daerah tertinggal," kata Menkes Budi Gunadi Sadikin saat ditemui pada sela-sela kegiatannya di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Selasa (5/8/2025) malam.
Walaupun demikian, Budi Gunadi belum dapat menyebutkan tanggal pastinya, karena menyesuaikan dengan agenda-agenda Presiden Prabowo. "Beliau (Presiden Prabowo) bilang mungkin pada saat (peresmian) Rumah Sakit Pusat Otak Nasional (RS PON). Beliau akan atur dalam waktu singkat," ujar Menkes Budi.
Perpres Nomor 81 Tahun 2025, yang diteken oleh Presiden Prabowo sekitar akhir Juli, mengatur pemberian tunjangan khusus kepada dokter spesialis, dokter subspesialis, dokter gigi spesialis, dan dokter gigi subspesialis di daerah DTPK, khususnya mereka yang praktik di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah.
Untuk tahap pertama, tunjangan khusus itu diberikan kepada 1.100 dokter spesialis, dokter subspesialis, dokter gigi spesialis, dan dokter gigi subspesialis di daerah DTPK.
sumber : Antara