Mendag Buka Suara soal Laporan Barang Bajakan di Mangga Dua dari AS

2 weeks ago 15

Jakarta -

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso buka suara terkait laporan National Trade Estimate (NTE) Report on Foreign Trade Barriers yang menyoroti Indonesia dibanjiri produk-produk bajakan. Pasar Mangga Dua menjadi salah satu tempat yang dibanjiri produk bajakan.

Dikutip dari laporan National Trade Estimate (NTE) Report on Foreign Trade Barriers yang dirilis pada akhir Maret 2025, United State Trade Representative (USTR) membahas daftar hambatan perdagangan dari 59 negara mitra dagangnya, termasuk Indonesia.

"Indonesia tetap berada dalam Daftar Pantauan Prioritas dalam Laporan Khusus 301 tahun 2024," tulis USTR, dikutip dari laporan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Merespons hal tersebut, Mendag Budi Santoso menyebut pihaknya akan mengecek terlebih dahulu terkait laporan tersebut. Dia menjelaskan pengawasan terhadap barang-barang yang tak layak edar, termasuk bajakan selalu dilakukan.

"Masalah itu nanti kita cek dulu. Ya sebenarnya kita pengawasan kan reguler, rutin terus dilakukan ya. Pengawasan barang-barang beredar. Dan kemarin, 2 hari yang lalu ya, kan kita juga ada penyitaan barang-barang yang ilegal itu kan, jadi terus kita berjalan," kata Budi saat ditemui di Sarinah, Jakarta Pusat, Minggu (20/4/2025).

Budi menilai laporan dari USTR memang ingin menegakkan Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Untuk itu, dia terus melakukan pengawasan terhadap barang-barang bajakan.

Dia pun mengimbau agar masyarakat tetap membeli produk-produk lokal daripada produk bajakan. Menurut Budi, masyarakat juga dapat berperan agar produk-produk bajakan tidak beredar leluasa lagi di dalam negeri, salah satunya jangan membeli produk bajakan tersebut.

"Tapi kan kita memang terus melakukan pengawasan ya, memang tidak mudah ya.
Kalau teman-teman nggak beli lama-lama nggak ada barang itu. Jangan dibeli salah satunya ya. Tapi kita terus pemerintah melakukan pengawasannya terhadap barang-barang bajakan," imbuh Budi.

Saat ditanya lebih lanjut mengenai apakah akan meninjau langsung ke Pasar Mangga Dua, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Moga Simatupang menyampaikan kasus tersebut bersifat delik aduan. Untuk itu, pemegang merek atau produsen harus yang melaporkan.

"Itu sifatnya delik aduan. Kalau pemalsuan merek dan lain sebagainya itu delik aduan. Jadi produsen atau pemegang merek yang harus laporkan biar berguna," kata Moga pada kesempatan yang sama.

(acd/acd)

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |