
Oleh : Dece Kurniadi, Deputi Direktur Hukum Pengembangan Ekonomi Syariah – ME KNEKS
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketika beberapa waktu lalu saya menulis “Dari Regulasi parsial ke Payung Besar : Urgensi RUU Ekonomi Syariah bagi Indonesia”, fokus utama saya adalah menjelaskan mengapa negeri ini membutuhkan sebuah undang-undang payung yang mampu menyatukan “pulau-pulau” regulasi ekonomi syariah menjadi satu lanskap utuh.
Di sana saya menggarisbawahi bahwa regulasi kita saat ini masih tersebar, koordinasi antarlembaga kerap terputus, sementara ambisi Indonesia untuk menjadi pusat ekonomi syariah dunia sudah tertanam kuat dalam RPJPN dan RPJMN. Dalam kerangka itu, RUU Ekonomi Syariah tampil sebagai “payung besar” yang diperlukan agar potensi yang selama ini tumbuh secara parsial dapat bergerak dalam satu arah pembangunan nasional.
Tulisan yang Anda baca sekarang, saya maksudkan sebagai bab lanjutan dari percakapan tersebut. Jika artikel pertama menegaskan urgensi menghadirkan RUU Ekonomi Syariah, maka tulisan kedua mencoba turun satu tingkat lebih konkret: bukan lagi sekadar “perlu atau tidak”, melainkan “apa saja yang harus diatur dan bagaimana kerangka besarnya disusun”.
Untuk itu saya meminjam kacamata Stufenbau dari Hans Kelsen: melihat UU Ekonomi Syariah bukan sebagai tumpukan pasal, melainkan sebagai bangunan berlapis yang bertumpu pada Pancasila dan UUD 1945 di puncak, lalu berlanjut pada RPJPN sebagai wujud komitmen jangka panjang negara untuk menempatkan ekonomi syariah sebagai bagian tak terpisahkan dari agenda pembangunan nasional.
Dari lapisan itu, pengaturan kemudian menjelma ke ranah yang lebih konkret: mengatur ekosistem halal dan keuangan syariah, menata kelembagaan, merumuskan instrumen kebijakan, serta membangun mekanisme pengawasan di tingkat operasional agar seluruh lapisan bangunan hukum bergerak serasi dalam satu arah.
Dalam beberapa tahun terakhir, pembahasan RUU Ekonomi Syariah mulai “hidup” di banyak ruang publik baik itu forum akademik, FGD, hingga berbagai webinar. PEBS UI pada 25 Februari lalu, misalnya, mengadakan webinar yang diwarnai dengan perbincangan tentang urgensi RUU ini dan secara terbuka mendorong DPR serta Pemerintah untuk memberi perhatian lebih serius dan memprioritaskan pembahasannya.
Rangkaian percakapan tersebut menyampaikan pesan yang sama: RUU Ekonomi Syariah tidak lagi dipandang sebagai wacana normatif, tetapi sebagai kebutuhan nyata pelaku usaha, regulator, dan masyarakat. Meski demikian, gaung diskusi itu masih lebih nyaring di kampus, komunitas, dan media daripada di ruang keputusan nasional.
RUU ini memang sudah tercantum dalam Prolegnas jangka menengah, tetapi belum juga menembus daftar Prolegnas prioritas tahunan, sehingga energi diskursus di masyarakat belum sepenuhnya berjumpa dengan komitmen legislasi di tingkat negara.
Di tengah situasi inilah satu pertanyaan terus berulang seperti refrein: seberapa luas sesungguhnya ruang lingkup undang undang ini harus diatur? Apakah cukup menambah beberapa pasal teknis di atas regulasi yang sudah ada, atau kita perlu membangun kerangka baru yang lebih menyeluruh?
Pertanyaan ini menandai pergeseran penting: perbincangan tentang RUU Ekonomi Syariah telah melampaui debat “perlu atau tidak”, dan mulai memasuki wilayah yang lebih substantif, yaitu bagaimana undang undang ini dirancang agar benar benar layak menyandang peran sebagai umbrella law dalam sistem hukum nasional.
Disclaimer: Pandangan yang disampaikan dalam tulisan di atas adalah pendapat pribadi penulisnya yang belum tentu mencerminkan sikap Republika soal isu-isu terkait.
.png)
4 hours ago
1
















































