Membedah Paradoks Pajak dan Zakat: Benarkah Pemotongan Gaji Membebani?

2 hours ago 3

Oleh : Mega Oktaviany, Ph.D (Wakil Sekretaris Bidang I IAEI / Sekretaris Dewan Pakar MPP KAFoSSEI)

REPUBLIKA.CO.ID, Wacana pemotongan gaji otomatis (payroll deduction) untuk zakat selalu memicu perdebatan panas di kalangan pekerja. Di satu sisi, ada ketakutan bahwa pemotongan ini membebani, terutama bagi pegawai yang gajinya pas-pasan. Di sisi lain, instrumen pajak yang potongannya jauh lebih besar justru jarang didebat karena sanksinya jelas: telat lapor SPT didenda Rp 100 ribu per bulan, dan manipulasi pajak bisa berujung pidana.

Mengapa masyarakat lebih patuh pada hukum negara ketimbang hukum agama yang diyakininya? Jawabannya terletak pada miskonsepsi tentang sifat zakat dan absennya sanksi hukum positif. Orang berlindung di balik dalih "zakat harus ikhlas" atau "belum siap", padahal dalam literatur Islam, zakat bukanlah donasi sukarela seperti sedekah, melainkan kewajiban mutlak bagi yang sudah mampu, sama seperti pajak bagi warga negara.

Miskonsepsi Nishab: Zakat Bukan Pajak Pukul Rata

Kritik terbesar terhadap sistem potong gaji otomatis adalah ketakutan bahwa pegawai bergaji kecil ikut disapu bersih. Di sinilah letak miskonsepsi yang harus diluruskan.

Zakat memiliki "batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)" versinya sendiri, yang disebut Nishab. Syarat mutlak zakat profesi adalah penghasilannya mencapai nilai 85 gram emas per tahun. Dengan asumsi harga emas saat ini, nishab zakat berada di kisaran penghasilan Rp 7 jutaan per bulan.

Artinya, pegawai dengan gaji UMR atau di bawah nishab haram hukumnya dipaksa membayar zakat. Mereka justru berada di posisi rentan yang berpotensi menjadi mustahik (penerima zakat), bukan muzakki (wajib zakat). Kebijakan payroll zakat yang benar harus menggunakan sistem penyaringan nishab yang ketat. Bagi mereka yang gajinya di bawah nishab, opsinya murni dialihkan ke infak/sedekah secara sukarela dengan nominal berapapun (misal Rp 10.000/bulan), bukan persentase tetap 2,5%, namun semua tergantung kesepakatan. Sebab, dana yang masuk untuk sedekah/infak tetap untuk dana sosial yang membantu masyarakat yang tidak mampu atau membantu mengentaskan kemiskinan di Indonesia.

Fakta dan Data: Zakat Nyata Mengentaskan Kemiskinan

Banyak yang skeptis dan bertanya, "Buat apa bayar zakat lewat lembaga resmi kalau pemerintah sudah punya anggaran bansos dari pajak?" Faktanya, pajak dialokasikan secara makro (infrastruktur, birokrasi, subsidi energi), sementara zakat bekerja secara mikro dan langsung menyasar akar rumput (kesehatan darurat, pendidikan, modal usaha kecil). Zakat adalah jaring pengaman sosial paralel yang sangat krusial bagi negara.

Berikut adalah data mutakhir dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) yang membuktikan kekuatan zakat: Fakta pertama yang perlu menjadi bahan evaluasi bersama adalah tingginya kesenjangan antara potensi dan realisasi penghimpunan zakat di Indonesia. Berdasarkan kajian terbaru, potensi zakat nasional sebenarnya diproyeksikan mencapai Rp 327,6 triliun per tahun. Sayangnya, realisasi pengumpulan hingga rentang tahun 2024–2025 baru berkisar di angka Rp 41 triliun hingga Rp 45 triliun, atau hanya sekitar 10 persen hingga 12 persen dari total potensinya. Fakta ini membuktikan bahwa keengganan masyarakat untuk berzakat secara terstruktur dan terlembaga masih sangat tinggi, sering kali terbentur oleh ego atau miskonsepsi literasi zakat.

Meskipun pengumpulannya belum maksimal, dana yang berhasil dihimpun nyatanya telah memberikan dampak yang luar biasa masif terhadap program pengentasan kemiskinan pemerintah. Data mencatat bahwa sepanjang tahun 2024, BAZNAS RI telah sukses mengeluarkan 577.000 jiwa dari jurang kemiskinan. Lebih dari itu, dari total angka tersebut, terdapat lebih dari 23.000 jiwa yang berhasil diselamatkan dan ditarik keluar dari garis kemiskinan ekstrem, sebuah intervensi yang sangat krusial bagi ketahanan sosial masyarakat.

Dampak positif ini berbanding lurus dengan meluasnya jangkauan pemerataan dana sosial kepada mereka yang benar-benar membutuhkan. Jumlah mustahik yang merasakan langsung manfaat dana zakat melonjak sangat signifikan, dari 27,7 juta orang pada tahun 2023 menjadi 37,4 juta orang pada tahun 2024. Bantuan yang disalurkan ini tidak hanya habis untuk konsumsi, tetapi diwujudkan dalam bentuk program produktif seperti beasiswa pendidikan, suntikan modal untuk UMKM, hingga pemenuhan kebutuhan dasar darurat.

Pencapaian paling esensial dari pengelolaan zakat ini adalah kemampuannya untuk memutus rantai kemiskinan secara permanen; zakat tidak hanya sekadar "memberi ikan", melainkan "memberikan kail". Sepanjang tahun 2024, intervensi zakat telah membantu ribuan orang memenuhi standar Had Kifayah (batas kecukupan hidup layak). Bahkan, capaian yang paling mengharukan adalah keberhasilan hampir 4.400 orang yang bertransformasi status—beranjak dari yang awalnya merupakan mustahik (penerima bantuan), kini berdiri mandiri menjadi muzakki (pemberi zakat baru).

Disclaimer: Pandangan yang disampaikan dalam tulisan di atas adalah pendapat pribadi penulisnya yang belum tentu mencerminkan sikap Republika soal isu-isu terkait.

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |