Kadar merkuri yang terlalu tinggi pada ikan laut beserta produk pangan olahannya dapat membahayakan kesehatan.
Kandungan merkuri pada ikan hasil tangkapan di perairan Indonesia dikatakan masih berada di bawah ambang batas maksimum (ilustrasi). (Foto: Istimewa)
IDXChannel – Ikan menjadi salah satu makanan yang mudah ditemukan di Indonesia. Oleh sebagian masyarakat, pangan ini menjadi pilihan utama lantaran kandungan gizi yang dimilikinya.
Akan tetapi, terkhusus untuk ikan laut beserta produk pangan olahannya, masyarakat harus memperhatikan kandungan merkurinya. Sebab, mengonsumsi ikan atau makanan dengan kadar merkuri tinggi dapat membahayakan kesehatan, seperti mengganggu sistem kekebalan tubuh, merusak paru-paru, otak, dan ginjal.
Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), Budi Sulistiyo memaparkan, Indonesia turut berperan dalam penentuan batas maksimum merkuri pada ikan melalui partisipsi dalam sidang Codex Alimentarius ke-9 yang berlangsung di New Delhi, India. Sidang itu menghasilkan revisi terhadap CXS 193-1995 General Standard For Contaminants And Toxins In Food And Feed yang menetapkan standar ambang batas maksimum kandungan kontaminan dan zat racun dalam makanan dan pakan hewan.
Menurut standar Codex Alimentarius itu, ambang batas maksimum kandungan merkuri dalam ikan ditetapkan sebesar 1,0 mg/kg. Budi pun mengungkapkan, Indonesia juga berperan dalam memberikan data dukung hasil penelitian tentang kandungan merkuri pada berbagai ikan di perairan nusantara. Penelitian tersebut dilakukan pada ikan yang berasal dari Aceh, Jakarta, Cilacap dan Bitung.
“Hasil penelitian menjelaskan bahwa ikan yang berasal dari perairan Indonesia berada di bawah batas maksimum yang ditetapkan Codex, yaitu berkisar 0,12 – 0,66 mg/kg,” kata dia, Rabu (23/10/2024).
Tak hanya di kancah internasional, di dalam negeri juga terdapat Peraturan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Persyaratan Cemaran Logam Berat dalam Pangan Olahan. Menurut peraturan itu, batas maksimum merkuri dalam pangan olahan ikan sebesar 0,5 mg/kg. Kemudian batas maksimum merkuri pada pangan olahan ikan yang berasal dari ikan predator seperti cucut, tuna, marlin dan lainnya adalah 1,0 mg/kg.
Selain BPOM, ada pula Standar Nasional Indonesia (SNI) yang mengatur batas maksimum merkuri pada ikan atau olahan ikan. Sebagai contoh, persyaratan batas maksimum merkuri pada ikan beku yang tertuang dalam SNI 4110:2020 sebesar 0,5 mg/kg (selain predator) dan 1,0 mg/kg (khusus ikan predator).
Contoh lainnya, seperti pada SNI 8222:2022 Sarden dan makerel dalam kemasan kaleng, batas maksimum merkuri sebesar 0,5 mg/kg dan pada SNI 8223:2022 Tuna dalam kemasan kaleng yang merupakan produk berbahan baku ikan predator, mensyaratkan batas maksimum sebesar 1,0 mg/kg.