Bagaimana jika Peserta Tidak Ikut Tes SKD CPNS 2024? Ini Sanksinya

4 weeks ago 37

https: img.okezone.com content 2024 10 16 65 3075136 bagaimana-jika-peserta-tidak-ikut-tes-skd-cpns-2024-ini-sanksinya-JePzOI2mDr.jpg Bagaimana jika Peserta Tidak Ikut Tes SKD CPNS 2024? Ini Sanksinya (Foto: Okezone)

JAKARTA – Bagaimana jika peserta tidak ikut tes SKD CPNS 2024? Ini sanksinya. Pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 yang tidak ikut tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) akan mendapatkan sanksi.

Menurut surat Kepala BKN Nomor 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024, kartu peserta untuk mengikuti SKD sudah dapat dicetak mulai dari tanggal 9 Oktober 2024 hingga terahir dapat dicetak pada 15 Oktober 2024. Kartu ujian SKD sendiri memuat informasi tentang waktu dan tempat pelaksanaan tes SKD CPNS 2024.

Menurut Surat Pengumuman Nomor: 06/PANPEL.BKN/CPNS/X/2024 Tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Kepegawaian Negara Tahun Anggaran 2024, peserta SKD CPNS 2024 dapat dinyatakan gugur apabila melakukan hal-hal berikut ini:

1. Peserta yang terlambat hadir lebih dari 30 menit sehingga tidak dapat Nomor Identifikasi Pribadi.

2. Peserta yang tidak membawa kelengkapan dokumen persyaratan.

3. Peserta yang kedapatan memberikan dokumen palsu.

4. Peserta yang tidak mengenakan pakaian rapi dan sopan, seperti memakai kaos, celana/rok berbahan jeans, dan sandal.

Sedangkan peserta CPNS 2024 akan didiskualifikasi apabila melakukan hal-hal berikut sesuai yang tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi Dengan Metode Computer Assisted Test BKN:

1. Menyebarkan soal seleksi melalui media apa pun.

2. Melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apa pun.

Menurut penuturan Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Vito Dita Tama, peserta yang tidak datang pada saat pelaksanaan tes SKD pada CPNS 2024 dipastikan tidak di-blacklist. Artinya bagi peserta CPNS 2024 yang tidak mengikuti SKD dapat mengikuti seleksi CPNS di tahun berikutnya.

Demikian sanksi yang diberikan untuk peserta CPNS yang tidak dapat mengikuti SKD CPNS 2024.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(dni)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |