Mantan Petugas Rutan KPK Nangis Bacakan Pleidoi, Anak-Istrinya Dihina Tetangga

1 month ago 20

Mantan Petugas Rutan KPK Nangis Bacakan Pleidoi, Anak-Istrinya Dihina Tetangga

Mantan petugas Rutan KPK nangis saat bacakan pleidoi lantaran anak istrinya dihina tetangga (Foto : MNC Media)

JAKARTA - Mantan petugas Rutan KPK Wardoyo menangis saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di kasus pungutan liar (pungli) Rutan KPK. Ia menuturkan, anak dan istrinya sering dihina tetangga. Bahkan, anaknya dicap sebagai anak koruptor oleh teman-teman sekolahnya.

Hal itu ia sampaikan saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi kasus pungli Rutan KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (2/12/2024). Mulanya, Wardoyo menceritakan perjalanan 10 tahun-nya bekerja sebagai aparatur sipil negara (ASN) di KPK.

“Majelis hakim yang mulia, perjalanan karier saya sebagai PNS dimulai dengan niat untuk membanggakan dan keinginan almarhum kedua orang tua saya, dengan mengorbankan waktu karena harus bekerja keras. Alhamdulillah, selama kurang lebih 10 tahun masa pengabdian saya dalam KPK, saya diberi kepercayaan menjadi PNS,” kata Wardoyo.

Dia mengaku tak menyangka bahwa saat ini dirinya menghadapi permasalahan Rutan Pungli KPK. Dia menuturkan, karier yang telah membuat keluarganya bangga kini sudah terhenti.

“Sungguh tidak pernah dibayangkan bermimpi pun tidak, karier saya yang membuat saya dan keluarga saya bangga, harus berhenti di tahun 2024 dikarenakan saya salah menerima perintah dari saudara Hengki yaitu perintah mengambil uang di sekitaran Tangkuban Perah oleh seseorang yang sebelumnya saya tidak tahu,” ujar dia.

Dia pun menangis saat menceritakan kondisi keluarga usai dirinya menghadapi kasus tersebut. Dia mengatakan, istrinya sering mendapat hinaan dari tetangga dan anaknya dicap sebagai anak koruptor kelas berat.

“Dengan adanya ini, istri, anak-anak saya mendapat sindiran keras dari para tetangga, belum lagi anak saya yang masih sekolah, sering dicap anak koruptor, dicap sebagai anak koruptor kelas berat yang merugikan negara dengan sering hadirnya di media sosial, sering membuat istri dan anak-anak saya sulit beradaptasi dengan tetangga dan teman-teman sekolah,” ungkapnya.

Dia pun mengaku menyesali perbuatannya. Tak hanya itu, ia meminta keringanan hukuman dari perkara yang tengah ia hadapi.

Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan tuntutan terhadap 15 terdakwa kasus dugaan pungutan liar (pungli) rumah tahanan (Rutan) pada Lembaga Antirasuah. Para terdakwa dituntut hukuman 4-6 tahun penjara.

"Telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP," kata JPU KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/11/2024). 

Berikut rincian hukuman pidana, denda, hingga uang pengganti masing-masing terdakwa:

1. Deden Rochendi, tuntutan enam tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan. Hukuman uang pengganti Rp398 juta subsider satu tahun enam bulan. 

2. Hengki, tuntutan enam tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan. Hukuman uang pengganti Rp419 juta subsider satu tahun enam bulan. 

3. Ristanta, tuntutan lima tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan. Hukuman uang pengganti Rp136 juta subsider satu tahun.

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |