Nur Khabibi
, Jurnalis-Minggu, 16 Maret 2025 |20:24 WIB
Kasus Korupsi di PUPR OKU (foto: Okezone)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam tersangka atas kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). KPK menyebut kasus korupsi ini merupakan kongkalikong antara pejabat eksekutif dan legislatif.
"Ada konspirasi yang dilakukan antara eksekutif dan legislatif dengan memasukkan (dana) pikir (pokok pikiran)," kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto, Minggu (16/3/2025).
Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan KPK, DPRD OKU melalui RAPBD menyepakati mengubah dana pokir itu menjadi proyek fisik di Dinas PUPR Kabupaten OKU sebesar Rp35 miliar.
Kesepakatan ini juga mengubah anggaran pada proyek Dinas PUPR Kabupaten OKU dari Rp48 miliar menjadi Rp96 miliar.
"Pokir ini hanya untuk kepentingan individu saja, kepentingan individu saja, untuk kepentingan kelompoknya, mengesampingkan kebutuhan dan kepentingan dari masyarakat luas," jelas dia.
Setyo menilai pola serupa kerap terjadi di Pemerintah Daerah lainnya. Ia pun berharap perbuatan serupa tidak dilakukan oleh legislatif dan eksekutif pada daerah lain.
"Ini bisa menjadi sebuah pembelajaran dan menimbulkan efek jera bagi seluruh pihak," tandasnya.
(Awaludin)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita nasional lainnya