JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Barat berinisial AZ diduga menilap uang barang bukti senilai Rp11,5 miliar.
JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Barat berinisial AZ diduga menilap uang barang bukti senilai Rp11,5 miliar. (Ilustrasi)
IDXChannel - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat berinisial AZ diduga menilap uang barang bukti senilai Rp11,5 miliar.
Kini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan AZ sebagai tersangka suap dalam eksekusi pengembalian barang bukti korban robot trading Fahrenheit.
“Atas tindak pidana korupsi berupa suap tersebut Penyidik Kejati DKI telah memeriksa beberapa pihak pada tanggal 24 Februari yaitu satu orang oknum Jaksa inisial AZ telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kajati Jakarta Patris Yusrian dikutip Jumat (28/2/2025).
Patis menambahkan, AZ melaksanakan eksekusi pengembalian barang bukti senilai Rp61,4 miliar atas perkara investasi bodong robot trading Fahrenheit. Tetapi, pihak AZ tidak melakukan eksekusi pengembalian barang bukti secara menyeluruh.
Kemudian, Patria menuturkan, ada upaya dari pihak kuasa hukum korban robot trading Fahrenheit berinisial BG dan OS yang membujuk AZ untuk tidak mengembalikan sepenuhnya barang bukti berupa uang senilai Rp 61,4 miliar kepada pihak korban robot trading sehingga terjadilah pemangkasan barang bukti uang senilai Rp23,2 miliar.
“Seyogyanya, uang tersebut dikembalikan kepada korban robot trading Fahrenheit yang diwakili oleh saudara BG dan saudara OS akan tetapi kuasa hukum bekerja sama dengan oknum Jaksa inisial AZ dengan hanya mengembalikan sebesar Rp38,2 M,” kata dia.