Mahfud MD
JAKARTA - Pakar hukum tata negara yang juga mantan Menko Polhukam, Mahfud MD mengatakan, ada berbagai harapan baik yang muncul dari setiap kali pidato Presiden Prabowo Subianto. Tapi, Mahfud mengingatkan, target-target besar yang ingin diwujudkan Presiden ke-8 RI tersebut akan sulit dilaksanakan secara cepat karena kendala administrasi tata-pemerintahan. Karenanya, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menyarankan agar pemerintahan Prabowo membuat Undang-Undang (UU) Omnibus Law tentang Tata Pemerintahan agar kabinet bisa bekerja secara efektif.
“Sehingga, kalau saya boleh menyarankan, sekarang ini dibuat Undang-Undang Omnibus Law tentang ketata pemerintahan yang baru. Artinya, beberapa Undang-Undang yang wewenangnya dicabut sebagian itu dicabut saja melalui Omnibus Law,” kata Mahfud dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di kanal YouTube Mahfud MD Official, Rabu (05/11/2024).
Misalnya, UU tentang hukum atau HAM, nantinya disebutkan dalam satu pasal bahwa yang dimaksud menteri di UU itu untuk urusan A adalah menteri yang baru, untuk urusan B menteri yang baru. Sebab, ia mengingatkan, menurut UU yang berlaku saat ini, menteri yang dimaksud adalah Menteri Hukum dan HAM, bukan Menteri Imigrasi, juga bukan Menteri HAM.
Hal yang sama juga terjadi pula pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang sekarang dipecah menjadi tiga kementerian. Terjadi pula pada Kementerian Agama yang saat ini memiliki Badan yang menangani urusan haji dan umrah, juga beberapa kementerian dan lembaga yang lain.
“Iya (Omnibus Law) semua UU yang terkait dengan yang baru dibuat satu UU struktur tata pemerintahan yang baru, sehingga semua UU yang masih nyantel ke kementerian yang lama itu supaya diberi wadah, bahwa yang dimaksud menteri di sini adalah kepala badan ini, yang dimaksud menteri di UU diubah menjadi kepala badan ini. Kalau itu sangat teknis, gampang sih, bisa lebih cepat,” ujar Mahfud.
Mahfud turut menjelaskan Omnibus Law Cipta Kerja di era Presiden Joko Widodo yang sempat menuai pro maupun kontra karena pembuatannya seperti sangat dipaksakan. Tapi, ia menegaskan, sebenarnya prosedur Omnibus Law itu biasa di mana-mana dan Indonesia sudah memiliki banyak Omnibus Law.
Contohnya, lanjut Mahfud, UU Omnibus Law Pemilu atau UU Perpajakan yang menggabungkan tujuh Undang-Undang sewaktu Menteri Keuangan Sri Mulyani. Meski begitu, ia menyampaikan, UU Cipta Kerja banyak membuat masalah karena ada aturan-aturan yang membingungkan sampai harus dicabut MK.
“UU Ciptaker ini banyak yang di sini dicabut, di sana aturannya tidak berubah, sehingga sampai sekarang ada beberapa yang harus dicabut lagi oleh Mahkamah Konstitusi. Tapi, sebagai mekanisme pengaturan, Omnibus Law itu sudah sah menjadi tata hukum kita,” kata Guru Besar Hukum Tata Negara UII tersebut.
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita nasional lainnya