KPPU Denda Perusahaan Jepang Rp3 Miliar, Begini Kasusnya

1 month ago 29

KPPU menjatuhkan denda sebesar Rp3 miliar kepada perusahaan Jepang, PT Maruka Indonesia, karena terbukti bersekongkol mendapatkan rahasia perusahaan lain.

 MNC Media)

KPPU Denda Perusahaan Jepang Rp3 Miliar, Begini Kasusnya. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Republik Indonesia menjatuhkan denda sebesar Rp3 miliar kepada PT Maruka Indonesia. Perusahaan asal Jepang itu dihukum karena terbukti bersekongkol untuk mendapatkan rahasia perusahaan lain, yakni PT Chiyoda Kogyo Indonesia. 

Sanksi denda tersebut dibacakan dalam sidang Perkara Nomor 08/KPPU L/2024 di Ruang Sidang KPPU RI di Jakarta, pada Selasa, 25 Februari 2025 kemarin. 

Persidangan perkara itu dipimpin oleh Anggota KPPU Eugenia Mardanugraha sebagai Ketua Majelis Komisi, serta Anggota KPPU Mohammad Reza dan Hilman Pujana sebagai Anggota Majelis Komisi. 

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama pada Sekretariat KPPU RI, Deswin Nur, mengatakan sebelumnya investigator KPPU dalam menindaklanjuti laporan publik telah menduga terjadinya persekongkolan yang dilakukan oleh beberapa Terlapor dalam memperoleh rahasia perusahaan milik PT Chiyoda Kogyo Indonesia (PT CKI). 

Ketiga Terlapor tersebut terdiri dari PT Maruka Indonesia (Terlapor I), Hiroo Yoshida (Terlapor II), dan PT Unigue Solution Indonesia (Terlapor III). Terlapor I dan Ill merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA) Jepang, sementara Terlapor II merupakan individu warga negara Jepang. 

Pelapor dalam perkara ini, PT CKI yang juga merupakan PMA Jepang, merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan mesin industri dan manufaktur. Dalam laporannya, PT CKI juga meminta agar para Terlapor membayar ganti rugi baik secara materiil maupun immateril kepada Pelapor.

Dalam Laporan Dugaan Pelanggaran, Investigator KPPU menjelaskan bahwa Terlapor Il merupakan mantan karyawan Pelapor, yang setelah berhenti dari perusahaan tersebut, bekerja dan menjabat sebagai Presiden Direktur di Terlapor III. Terlapor | yang merupakan perusahaan perdagangan, sebelumnya bekerja sama dengan Pelapor untuk membuat mesin yang dipesan oleh klien Terlapor I. 

Saat itu, Terlapor Il merupakan Direktur Marketing di Pelapor. Pada 23 Juni 2020, diketahui Terlapor I bersama Terlapor Il mendirikan perusahaan Terlapor III, dan menunjuk Terlapor II menjadi Presiden Direktur. Dengan adanya dugaan persekongkolan antara Terlapor | dan Terlapor Il yang membentuk Terlapor III, pekerjaan pesanan mesin penggunaan khusus yang sebelumnya dikerjakan oleh Pelapor berpindah dikerjakan oleh Terlapor III. 

"Pekerjaan pesanan mesin industri tersebut dikerjakan oleh mantan karyawan Pelapor yang diduga telah diajak oleh Terlapor Il untuk berpindah ke Terlapor III," kata Deswin dalam keterangan resmi KPPU, Rabu (26/2/2025). 

Akibat dugaan persekongkolan tersebut, pendapatan Pelapor menjadi terdampak. Dalam laporannya, Pelapor menyatakan terjadi penurunan pendapatan di Divisi Special Purpose Machine secara signifikan, yakni dari Rp112 miliar pada Desember 2019 menjadi Rp40 miliar pada Desember 2020. 

"Akibat dugaan persekongkolan tersebut, Pelapor diduga menderita kerugian sebesar Rp63 miliar sehingga mengajukan ganti kerugian," kata dia.  

Halaman : 1 2

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |