KPK Ingatkan Presiden Prabowo Batas Waktu Laporan Penerimaan Gratifikasi dari Erdogan

5 hours ago 1

KPK mengingatkan Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan pelaporan penerimaan gratifikasi.

Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan memnghadiahkan satu unit mobil listrik Togg T10X kepada Pemerintah RI sebagai simbol persahabatan

Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan memnghadiahkan satu unit mobil listrik Togg T10X kepada Pemerintah RI sebagai simbol persahabatan

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan pelaporan penerimaan gratifikasi.

Hal ini menyusul pemberian hadiah satu unit mobil listrik Togg T10X dari Presiden Turki, Recep Tayyip Erdogan. 

Tim Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo mengatakan, batas waktu pelaporan gratifikasi itu 30 hari kerja terhitung sejak hadiah diterima.

Hal itu, kata dia, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

"Adapun batas waktu pelaporan penerimaan gratifikasi adalah 30 hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Budi, Kamis (13/2/2025). 

KPK optimistis Prabowo akan melaporkan pemberian mobil dari Erdogan itu kepada lembaga antirasuah. Sebab menurutnya Mantan Menteri Pertahanan itu mempunyai komitmen untuk mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. 

"Sekaligus sebagai bentuk keteladanan bagi seluruh penyelenggara negara maupun aparatur sipil negara. Mengingat pelaporan penerimaan gratifikasi adalah langkah awal untuk mencegah terjadinya risiko korupsi ke depannya," kata dia. 

Halaman : 1 2

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |