PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) alias Sritex yang pernah berjaya sebagai salah satu produsen tekstil terbesar di Indonesia, kini resmi dinyatakan pailit.
Kisah Sritex (SRIL), Raksasa Tekstil yang Terjatuh dalam Pailit. (Foto: Sritex)
IDXChannel – PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) alias Sritex yang pernah berjaya sebagai salah satu produsen tekstil terbesar di Indonesia, kini resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang.
Putusan tersebut juga berlaku bagi tiga anak perusahaannya, menandai titik kritis dalam perjalanan panjang perusahaan yang didirikan sejak puluhan tahun silam.
Sekilas Tentang Stritex
Mengutip Laporan Tahunan 2023 perseroan, PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) memulai perjalanannya sebagai usaha perdagangan tradisional bernama "Sri Redjeki," yang didirikan oleh H. M. Lukminto pada 1966 di Pasar Klewer, Solo.
Awalnya hanya menjual produk tekstil, perusahaan ini mulai berkembang dengan mendirikan pabrik pertama di Baturono, Solo, pada 1968, untuk memproduksi kain yang dikelantang dan dicelup.
Pada 1978, "Sri Redjeki" secara resmi berubah menjadi PT Sri Rejeki Isman.
Pada 2013 Sritex melakukan Penawaran Saham Perdana (IPO) yang mengubah statusnya menjadi PT Sri Rejeki Isman Tbk.
Seiring berjalannya waktu, Sritex berkembang menjadi produsen tekstil-garmen terintegrasi dengan lebih dari 15 ribu karyawan yang beroperasi di area seluas 79 hektar di Sukoharjo, Jawa Tengah.
Perusahaan ini memiliki empat lini produksi utama, yaitu pemintalan, penenunan, pencetakan dan pencelupan, serta garmen.
Kini, Sritex melayani sejumlah peritel besar dunia seperti H&M, Walmart, K-Mart, dan Jones Apparel.
Sritex juga pernah menjadi produsen seragam tentara North Atlantic Treaty Organization (NATO) dan seragam tentara sejumlah negara.
Hingga 2023, Sritex memiliki empat entitas anak yang mendukung bisnisnya, yaitu PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, PT Primayudha Mandiri Jaya, dan Golden Legacy Pte Ltd.
Namun, sejak 18 Mei 2021, Sritex menghadapi tantangan besar terkait restrukturisasi anak perusahaannya, yang menyebabkan Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan suspensi perdagangan saham perusahaan hingga saat ini.
Menurut data BEI, per 30 September 2024, ada sebanyak 45.875 pemegang saham SRIL.
Dinyatakan Pailit
Diwartakan sebelumnya, Sritex dinyatakan pailit oleh PN Niaga Semarang, yang juga berlaku bagi tiga anak perusahaannya.
Anak-anak perusahaan tersebut adalah PT Sinar Pantja Tjaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.
Pengadilan memutuskan bahwa SRIL dan ketiga anak usahanya gagal memenuhi kewajiban terhadap PT Indo Bharat Rayon, terkait Rencana Perdamaian (Homologasi) yang disahkan pada 25 Januari 2022.
Hakim Moch Ansor, dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Niaga Semarang, dikutip pada Kamis (24/10/2024), menyatakan bahwa permohonan pemohon dikabulkan sepenuhnya.
Perkara ini terdaftar dengan nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg dan berlangsung cepat, didaftarkan pada 2 September 2024 dan diputuskan pada 21 Oktober 2024, kurang dari dua bulan.
Dengan putusan ini, rencana perdamaian antara Indo Bharat Rayon sebagai pemohon dan SRIL serta anak usahanya sebagai termohon dinyatakan batal.
Hakim juga membebankan biaya perkara kepada pihak termohon, serta menunjuk Hakim Pengawas dari PN Niaga Semarang untuk memantau pengurusan dan penyelesaian aset pihak termohon.