Kemendag Buka Suara soal AS Soroti Pasar Mangga Dua karena Banyak Produk Bajakan

5 hours ago 2

Jakarta -

Kementerian Perdagangan (Kemendag) buka suara terkait laporan National Trade Estimate (NTE) Report on Foreign Trade Barriers yang menyoroti Indonesia dibanjiri produk-produk bajakan, terutama di Pasar Mangga Dua, Jakarta.

Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kemendag, Djatmiko Bris Witjaksono mengatakan laporan USTR tersebut memang merupakan hal yang rutin dilakukan Pemerintah Amerika Serikat (AS) untuk menegaskan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di berbagai negara termasuk Indonesia. Djatmiko bilang hal tersebut juga menjadi perhatian dari Pemerintah Indonesia.

Ia mengatakan Pemerintah Indonesia selalu berkomitmen untuk selalu menegakan HKI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya ini memang menjadi satu hal yang rutin dilakukan oleh Pemerintah Amerika Serikat, melalui USTR untuk memantau situasi dan kondisi terkait dengan pelaksanaan kebijakan hak kekayaan intelektual di berbagai negara termasuk Indonesia. Ya jadi kita tidak luput dari itu, pemerintah juga tetap berkomitmen kita menerapkan kebijakan HKI," katanya di Kantor Kemendag, Jakarta, Senin (24/4/2025).

Djatmiko mengatakan tindakan penegakan hukum atas pelanggaran terhadap barang yang mempunyai HKI juga terus dilakukan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sebelumnya adanya laporan tersebut. Hal ini untuk memastikan adanya perlindungan terhadap HKI.

"Kawan-kawan Ditjen HKI juga terus melakukan tindakan-tindakan untuk penegakan hukum, itu tetap dilakukan. Jadi pemerintah tetap melakukan berbagai langkah upaya untuk menegakkan aturan mengenai HKI.," katanya.

Sebelumnya, dikutip dari laporan National Trade Estimate (NTE) Report on Foreign Trade Barriers yang dirilis pada akhir Maret 2025, United State Trade Representative (USTR) membahas daftar hambatan perdagangan dari 59 negara mitra dagangnya, termasuk Indonesia.

Diketahui, laporan ini dirilis beberapa hari sebelum Presiden AS Donald Trump mengumumkan kebijakan tarif impor resiprokal. Di Indonesia, USTR menyinggung Pasar Mangga Dua yang masuk ke dalam daftar tersebut, bersama dengan beberapa pasar daring Indonesia.

"Indonesia tetap berada dalam Daftar Pantauan Prioritas dalam Laporan Khusus 301 tahun 2024," tulis USTR, dikutip dari laporan tersebut, Sabtu (19/4/2025).

Meskipun Indonesia baru-baru ini telah mengambil langkah-langkah untuk meningkatkan perlindungan dan penegakan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), termasuk memperluas gugus tugas penegakan HKI dan meningkatkan upaya untuk mengatasi pembajakan daring, masih ada kekhawatiran yang signifikan dari pelaku usaha AS.

"Pembajakan hak cipta dan pemalsuan merek dagang yang meluas (termasuk daring dan di pasar fisik) merupakan kekhawatiran utama. Pasar Mangga Dua di Jakarta terus tercantum dalam Tinjauan Pasar Terkenal untuk Pemalsuan dan Pembajakan Tahun 2024, bersama dengan beberapa pasar daring Indonesia," jelas USTR.

(rrd/rrd)

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |