Sempat Kejar-kejaran, KKP Tangkap Kapal Maling Ikan Asal Malaysia

4 hours ago 2

Jakarta -

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menangkap satu Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Malaysia yang diduga menangkap ikan secara ilegal di perairan Indonesia. Penangkapan dilakukan di sebelah timur Pulau Sebatik, Kalimantan Utara, Minggu (20/4) pukul 12.30 WITA.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono mengatakan aksi cepat penangkapan ini dilakukan usai tim menerima laporan dari masyarakat Sebatik atas adanya kapal ikan asing di perairan Indonesia.

"Tim Stasiun PSDKP Tarakan menghentikan satu kapal Malaysia, sekitar 7 mil masuk dari perbatasan Indonesia-Malaysia," ujar pria yang akrab disapa Ipung dalam keterangannya, Senin (20/4/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ipung menjelaskan armada speedboat pengawasan RIB-03 kemudian menuju lokasi usai mendapatkan laporan dari warga. Ipung bilang sempat terjadi aksi pengejaran hingga akhirnya kapal itu berhasil dilumpuhkan.

Saat ditangkap, kapal yang berasal dari Sabah Malaysia ini tidak memiliki dokumen perizinan berusaha dari Pemerintah Indonesia, dan telah menangkap sekitar 60 kilogram (kg) ikan, serta ABK sebanyak empat orang warga negara Malaysia, termasuk nakhoda.

Sementara itu, Kepala Stasiun PSDKP Tarakan, Yoki Jiliansyah mengatakan kapal bernama KM. TW 7329/6/F itu mengoperasikan alat tangkap dengan target ikan kerapu dan kakap merah. Ikan kerapu dan kakap merah dikenal memiliki nilai ekonomis yang tinggi serta sebagai komoditas yang sangat diminati masyarakat sehingga permintaan pasarnya cukup tinggi.

"Indikasi pelanggarannya melakukan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) dan kapal perikanan tidak memiliki dokumen perizinan berusaha dari Pemerintah Republik Indonesia," kata Yoki.

Yoki menyebutkan bahwa pelaku diduga melanggar Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Sektor Kelautan dan Perikanan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Dalam belied tersebut, disebutkan dalam pasal tersebut, setiap orang yang dengan sengaja di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia melakukan usaha perikanan yang tidak memiliki Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.500.000.00O,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

(rea/ara)

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |