Kejari Sitaro Tetapkan Tersangka Korupsi Pembangunan di SMAN 1 Siau Timur

2 hours ago 1

Kejari Sitaro tahan tersangka dugaan korupsi bangun RKB SMAN I Sitim.

REPUBLIKA.CO.ID, MANADO, – Kejaksaan Negeri Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Sulawesi Utara, telah menetapkan dan menahan pria berinisial IKM atas dugaan korupsi pembangunan ruang kelas baru di SMA Negeri 1 Siau Timur, Kecamatan Siau, Jumat. Tindakan ini merupakan respons atas laporan dari Forum Komunikasi Masyarakat Sitaro Anti Korupsi pada 15 Januari 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sitaro, Anang Suhartono, yang didampingi oleh Kasipenkum Kejati Sulut, Januarius Bolitobi, menjelaskan bahwa penyidikan dimulai pada 4 September 2025. Tersangka IKM pada tahun 2022 menjabat sebagai Kepala UPTD Wilayah III (Sitaro dan Sangihe) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Daerah Provinsi Sulawesi Utara. Ia bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk proyek tersebut yang didanai oleh Dana Alokasi Umum APBD Provinsi Sulawesi Utara sebesar Rp489.999.705,10.

Menurut Kajari Anang, modus operandi yang dilakukan tersangka adalah melaksanakan pekerjaan pembangunan sendiri, yang seharusnya dikerjakan oleh penyedia/kontraktor CV. Ibrian Jaya Pratama. Selain itu, pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak dan pembayaran dilakukan untuk pekerjaan yang tidak selesai hingga masa kontrak berakhir, mengakibatkan bangunan kelas tidak dapat digunakan.

Perbuatan tersangka menimbulkan kerugian negara sebesar Rp346.972.764 menurut auditor Kejati Sulawesi Utara. IKM diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal VII angka 55 UU No. 1 Tahun 2026 Jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan dua alat bukti yang cukup sesuai pasal 21 ayat (1) UU No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Kajari Anang menyatakan penahanan dilakukan selama 20 hari sejak 27 Februari hingga 18 Maret 2026 di Rutan Kelas IIA Manado.

Kejaksaan Negeri Kepulauan Sitaro berkomitmen mengusut tuntas kasus ini sebagai bagian dari dukungan terhadap Asta Cita Pemerintahan Prabowo-Gibran dalam pemberantasan korupsi, khususnya di Kabupaten Kepulauan Sitaro. "Kami mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam penegakan hukum demi memastikan pembangunan daerah berjalan bersih dan bermanfaat," ujarnya.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |