Kejagung Sita Rest Area KM 21B Tol Jagorawi Milik Terdakwa Korupsi Timah

5 hours ago 3

Kejagung menyita rest area KM 21B Tol Jagorawi milik terdakwa kasus perkara korupsi komoditas Timah, Tamron alias Aon, pada Rabu (21/5/2025).

 Inews Media Group)

Kejagung Sita Rest Area KM 21B Tol Jagorawi Milik Terdakwa Korupsi Timah. (Foto: Inews Media Group)

IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita rest area KM 21B Tol Jagorawi milik terdakwa kasus perkara korupsi komoditas PT Timah Tbk (TINS), Tamron alias Aon, pada Rabu (21/5/2025).

“Penyidik telah melakukan giat penyitaan dan pemasangan plang pada Rest Area KM 21B Tol Jagorawi pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2023 yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi dan TPPU dalam tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2018 sampai dengan 2020,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, kepada wartawan Kamis (22/5/2025).

Pada bidang yang disita, lanjut Harli, ada sejumlah bangunan yang diamankan, yaitu berupa 1 buah SPBU Pertamina, 1 buah bangunan SPBU Shell, 2 bangunan food court, 1 bangunan di dekat jalan keluar rest area, 1 buah mushala, dan 1 buah bangunan ATM. 

Selain itu, terdapat juga 28 unit usaha yang menjalankan usaha di atas obyek penyitaan. Harli menambahkan, penyitaan itu dilakukan dalam rangka pemulihan uang negara.

“Penyidik melakukan upaya-upaya dalam rangka mengumpulkan sebanyak mungkin aset-aset yang bisa kita recovery dalam rangka pemulihan-pemulihan uang negara,” tuturnya.

Sebagai informasi, Terdakwa Tamron alias Aon selaku Beneficial Owner CV Venus Inti Perkasa (VIP) divonis delapan tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi tata Niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.

Halaman : 1 2

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |