Mantan pejabat Kominfo menjadi tersangka kasus proyek Pusat Data Nasional Sementara atau PDNS.
Mantan pejabat Kominfo menjadi tersangka kasus proyek Pusat Data Nasional Sementara atau PDNS.
IDXChannel - Tiga mantan pejabat di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menjadi tersangka kasus proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS). Kerugian kasus ini ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.
Kajari Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra mengatakan ketiga dari Kominfo masing-masing Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan Kementerian Kominfo periode 2016-2024 Semuel Abrizani Pangerapan (SAP).
Kemudian Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah Pada Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan Kominfo periode 2019-2023, Bambang Dwi Anggono (BDA).
“Berikutnya, Saudara Nova Zanda atau NZ, selaku penjabat membuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang atau jasa dan Pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) pada Kominfo tahun 2020 sampai dengan 2024," kata Safrianto di Kejari Jakpus, Kamis (22/5/2025).
Selain tiga orang itu, pihaknya juga menyeret dua orang lagi menjadi tersangka. Mereka yakni Alfi Asman (AA) selaku Direktur Bisnis PT Aplika Nusa Lintas Arta periode 2014-2023 serta Pini Panggar Agusti (PPA) selaku Account Manager PT Dokotel Teknologi 2017-2021.