REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengelak memberikan alasan-alasan tentang mengapa terpidana Silfester Matutina tak juga kunjung dieksekusi. Silfester belum juga menjalani proses hukum masuk ke sel pemidanaan.
Komisi Kejaksaan (Komjak) pada Kamis (23/10/2025) kembali memanggil Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel) Iwan Catur Karyawan menanyakan tentang proses eksekusi putusan pidana terhadap terpidana Silfester. Kapuspenkum Anang Supriatna kembali menegaskan perintah Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Kejari Jaksel untuk segera melaksanakan eksekusi terhadap Silfester.
"Dari kami (Kejaksaan Agung) pada intinya, sudah memerintahkan kepada tim jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk melaksanakan eksekusi terhadap yang bersangkutan (Silfester)," kata Anang saat ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (24/10/2025).
Menurut dia, perintah eksekusi tersebut sebetulnya sudah jalankan oleh Kejari Jaksel. Meskipun, Anang mengakui, hingga kini belum ada hasilnya. "Jaksa eksekutor sebenarnya sudah berusaha melakukan eksekusi, dan sudah mengambil beberapa langkah hukum," ujar Anang.
Ketika ditanya Kejagung apakah mengerahkan tim sendiri untuk menangkap Silfester dan melaksanakan eksekusi putusan pengadilan? Anang mengatakan, Kejari Jaksel masih punya komitmen untuk taat perintah dalam melaksanakan putusan pengadilan terhadap Silfester.
"Yang jelas komitmen tim jaksa eksekutor Kejari Jakarta Selatan, akan secepatnya melaksanakan eksekusi terhadap yang bersangkutan," kata Anang.
Dia pun memastikan, kasus yang sudah inkrah menjatuhkan pidana terhadap Silfester belum kedaluwarsa. "Itu masih jauh dari daluwarsa," ujar Anang.
Pada Kamis (23/10/2025), Komjak enyampaikan hasil pertemuan dengan Kepala Kejari Jaksel Iwan Catur. Pertemuan tersebut sengaja membahas perihal masalah eksekusi terhadap Silfester. Komjak menemui Iwan Catur untuk kali kedua setelah beberapa waktu lalu menyambangi Kejari Jaksel membahas masalah yang sama.
Dalam pertemuan tersebut, Komjak mendorong Iwan Catur segera melaksanakan putusan pidana terhadap Silfester. "Dalam pertemuan tersebut, Komisi Kejaksaan menyarankan agar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Iwan Catur Karyawan yang akan mengakhiri tugasnya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dapat segera melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Silfester Matutina," kata Komjak dalam siaran pers.
Dalam pertemuan itu, kata Komjak, Kepala Kejari Jaksel Iwan Catur menyampaikan tentang terlunta-luntanya kepastian hukum dalam eksekusi badan terhadap Silfester bukan karena faktor intervensi politik. "Kejari Jaksel menegaskan, bahwa tidak terdapat intervensi dari pihak manapun dalam proses eksekusi yang dimaksud," begitu keterangan Komjak.
Tetapi, dalam siaran pers tersebut, Komjak juga tak mengungkapkan apa yang menjadi kendala bagi Kejari Jaksel dalam upaya menangkap lalu mengeksekusi putusan pengadilan yang sudah inkrah menjatuhkan pidana satu tahun enam bulan terhadap Silfester. "Sebagai lembaga pengawas eksternal kejaksaan, Komisi Kejaksaan akan terus memantau perkembangan pelaksanaan eksekusi ini," ucap Komjak.
.png)
3 hours ago
1













































