Anda perlu memahami kapan terakhir bayar zakat fitrah agar tidak terlewat.
Kapan Terakhir Bayar Zakat Fitrah? Simak Ketentuannya. (Foto: MNC Media)
IDXChannel – Anda perlu memahami kapan terakhir bayar zakat fitrah agar tidak terlewat.
Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu untuk dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri. Pembayaran zakat fitrah bertujuan untuk mensucikan diri dari kesalahan selama bulan Ramadan serta membantu kaum fakir dan miskin agar mereka juga dapat merayakan hari kemenangan dengan bahagia.
Namun, banyak orang masih bingung kapan terakhir bayar zakat fitrah agar tetap sah menurut hukum Islam. Oleh karena itu, berikut ini IDXChannel akan membahas waktu yang tepat untuk membayar zakat fitrah dalam Islam.
Zakat fitrah diwajibkan bagi setiap Muslim yang memiliki kelebihan makanan atau harta di malam Idul Fitri. Kewajiban ini didasarkan pada hadits Rasulullah SAW.
"Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perkataan sia-sia dan kotor, serta sebagai makanan bagi orang miskin. Barang siapa menunaikannya sebelum shalat (Idul Fitri), maka zakatnya diterima, dan barang siapa menunaikannya setelah shalat, maka itu hanya dianggap sebagai sedekah biasa." (HR. Abu Dawud & Ibnu Majah)
Hadits ini menegaskan bahwa zakat fitrah harus ditunaikan sebelum shalat Idul Fitri agar sah sebagai zakat dan tidak berubah statusnya menjadi sedekah biasa.
Adapun waktu pembayaran zakat fitrah dibagi menjadi beberapa kategori sebagai berikut.
1. Waktu Wajib
Waktu wajib zakat fitrah dimulai saat terbenamnya matahari di hari terakhir bulan Ramadan, yaitu malam takbiran menjelang Idul Fitri. Orang yang hidup pada waktu ini diwajibkan membayar zakat fitrah.
2. Waktu Sunnah (Paling Utama)
Waktu terbaik untuk membayar zakat fitrah adalah sejak masuknya malam Idul Fitri hingga sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. Hal ini sesuai dengan hadits Rasulullah SAW yang menganjurkan pembayaran sebelum salat agar dapat langsung disalurkan kepada penerima yang berhak.
3. Waktu Mubah (Diperbolehkan Sebelum Waktu Wajib)
Sebagian ulama memperbolehkan pembayaran zakat fitrah sejak awal Ramadan, bahkan ada yang membolehkannya sehari atau dua hari sebelum Idul Fitri. Hal ini berdasarkan riwayat dari Ibnu Umar:
"Mereka (para sahabat) dahulu menyerahkan zakat fitrah satu atau dua hari sebelum Idul Fitri." (HR. Al-Bukhari & Muslim)
Membayar lebih awal diperbolehkan jika bertujuan untuk memudahkan distribusi kepada para penerima zakat.
4. Waktu Makruh (Setelah Shalat Idul Fitri)
Jika zakat fitrah dibayarkan setelah shalat Idul Fitri, maka zakat tersebut tetap diterima tetapi hanya dihitung sebagai sedekah biasa, bukan sebagai zakat fitrah yang sah.
5. Waktu Haram (Setelah Hari Raya Berakhir)
Jika seseorang menunda pembayaran zakat fitrah hingga setelah hari raya tanpa alasan yang dibenarkan, maka ia berdosa. Kewajiban membayar tetap ada, tetapi hukumnya menjadi qadha dan harus segera ditunaikan.
Itulah ketentuan mengenai kapan terakhir bayar zakat fitrah yang penting untuk Anda pahami. Menunda pembayaran zakat fitrah hingga lewat batas waktu yang ditentukan dalam syariat akan menghilangkan esensi zakat sebagai penyuci diri dan membantu fakir miskin dalam merayakan Idul Fitri.