Tanah di Indonesia tidak bisa dimiliki oleh Warga Negara Asing (WNA).
Menteri ATR/BPN Tegaskan Pulau-Pulau di Indonesia Tak Bisa Dimiliki Asing (FOTO:iNews Media Group)
IDXChannel - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menyoroti adanya polemik jual beli pulau yang belakangan menjadi isu utama di masyarakat.
Nusron menegaskan, tanah di Indonesia tidak bisa dimiliki oleh Warga Negara Asing (WNA). Hal tersebut seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960.
"Kami tekankan, tanah di Indonesia, apalagi bentuknya Sertipikat Hak Milik, hanya boleh dimiliki warga negara Indonesia (WNI). Tidak boleh dimiliki oleh orang asing," ujar Nusron dalam Raker Bersama Komisi II DPR RI dikutip Sabtu (5/7/2025).
Menteri Nusron menjelaskan melalui Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, secara tegas membatasi kepemilikan hak milik hanya untuk WNI. Termasuk, jika bentuknya Hak Guna Bangunan (HGB), maka status kepemilikannya wajib melalui badan hukum Indonesia, bukan badan hukum asing.
Lebih lanjut, Menteri Nusron mengingatkan, pengelolaan pulau-pulau kecil di wilayah pesisir perlu diatur agar tidak dikuasai sepenuhnya oleh pihak tertentu. Berdasarkan UU Nomor 27 Tahun 2007 juncto UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, minimal 30 persen wilayah pulau harus tetap dikuasai negara untuk kepentingan publik, kawasan lindung, dan zona evakuasi.