Kakek 60 Tahun di Situbondo Cabuli Balita Perempuan Anak Tetangganya

8 hours ago 4

REPUBLIKA.CO.ID, SITUBONDO -- Seorang kakek berusia 60 tahun mencabuli anak perempuan berusia empat tahun di Situbondo, Jawa Timur. Kepolisian Resor (Polres) Situbondo, Jawa Timur, mendalami kasus dugaan tindak pidana pencabulan ini dengan memeriksa sejumlah saksi.

Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Agung Hartawan mengatakan pihak kepolisian telah menerima laporan dugaan pencabulan tersebut dan mulai melakukan proses pendalaman. "Kami sudah meminta keterangan terhadap empat orang saksi. Kami belum meminta keterangan korban maupun pelapor karena masih proses penyelidikan," katanya, di Situbondo, Jumat (29/6/2026).

Dalam laporannya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Situbondo, pelaku yang diduga melakukan perbuatan cabul terhadap seorang bocah perempuan yang tak lain adalah tetangganya. Dalam dokumen laporan polisi diuraikan bahwa keluarga korban menceritakan dugaan peristiwa itu terjadi pada Jumat (13/3) sekitar pukul 11:00 WIB dan dilaporkan pada 26 Mei 2026, setelah korban mengeluh sakit pada bagian alat vitalnya kepada orang tuanya.

Kondisi anak tersebut tak kunjung membaik meskipun sempat menolak untuk diperiksa. Namun pihak keluarga memilih menjalani pemeriksaan medis ke dokter spesialis anak di RSUD Besuki pada 19 Maret 2026.

Awalnya korban enggan memberikan penjelasan, namun setelah dilakukan pendampingan, korban akhirnya mengaku diduga dicabuli oleh terlapor kakek tersebut. Pengakuan korban tersebut membuat keluarga merasa terpukul dan segera mengambil langkah hukum dengan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Menurut Agung, kasus dugaan pencabulan tersebut disangkakan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 76E jo 82 ayat (1) Undang Undang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

sumber : Antara

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |