Jangan Salah Pilih, Sebelum Beli Saham Perhatikan Dulu Hal Ini!

18 hours ago 9

Jakarta -

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat jumlah investor pasar modal sebanyak 15.888.836 per 8 April 2025. Angka ini naik 1 juta investor jika dihitung sejak awal tahun hingga Selasa (8/4/2025).

Dengan meningkatnya jumlah investor tersebut, perlu diingat bahwa ada hak dan kewajiban yang perlu dipahami oleh investor baru maupun investor lama agar bisa berinvestasi dengan aman dan bertanggung jawab.

Berdasarkan unggahan Instagram @sikapiuangmu dikutip, Minggu (11/5/2025), investor memiliki sejumlah hak, diantaranya yakni hak atas dividen, hak suara, dan hak atas informasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dijelaskan dalam unggahan tersebut, hak dividen adalah hak atas laba yang diterima dalam bentuk dividen jika suatu perusahaan untung dan memutuskan bagi hasil. Kemudian, hak suara tersebut investor biasanya bisa menentukan arah kebijakan suatu perusahaan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) jika investor tersebut memiliki saham yang banyak dalam perusahaan tersebut.

Lalu, ada Hak atas Informasi, di mana investor berhak mendapatkan informasi yang transparan tentang kinerja perusahaan, laporan keuangan, aksi korporasi, dan info penting lainnya.

"Semua hak ini penting banget buat melindungi kepentingan Sobat sebagai pemilik perusahaan walau kecil, lho!" tulis unggahan tersebut.

Selain ada hak, investor juga memiliki kewajiban diantaranya yakni membaca Prospektus dan Dokumen Penting sebelum beli saham atau ikut penawaran umum (IPO) terkait dengan risikonya. Investor juga perlu memahami risiko Investasi.

"Jangan cuma lihat potensi untungnya. Saham itu berisiko, harganya bisa naik-turun. Pastikan Sobat investasi sesuai profil risiko," katanya.

Kemudian, investor juga jangan sampai tidak terlibat insider trading. Artinya investor jangan menggunakan informasi rahasia yang belum dipublikasikan untuk mencari keuntungan pribadi di pasar saham.

"Ini melanggar hukum dan bisa berujung pidana. Investasi itu harus jujur, fair, dan taat aturan, ya!," katanya.

Lalu yang perlu juga diperhatikan investor supaya tidak tertipu. Investor harus memastikan bertransaksi lewat perusahaan sekuritas yang resmi.

Ciri-ciri perusahaan sekuritas yang resmi diantaranya yakni berizin dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), nama perusahaan tercantum di daftar anggota bursa BEI, punya izin sebagai Perantara Pedagang Efek (PPE) atau Manajer Investasi (MI), dan biasanya punya aplikasi transaksi online yang jelas, transparan, dan mengutamakan perlindungan investor.

"Kalau sekuritasnya tidak jelas, janji cuan tinggi tanpa risiko, atau minta transfer ke rekening pribadi, itu sudah tanda-tanda penipuan!" katanya.

(kil/kil)

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |