Pemprov DKI Jakarta melarang sejumlah tempat hiburan malam untuk beroperasi selama Bulan Suci Ramadan 1446 Hijriah/2025 Masehi.
Jam Operasional Tempat Hiburan Malam di Jakarta Dibatasi Selama Ramadan 2025, Ini Aturannya. (Foto MNC Media)
IDXChannel - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) melarang sejumlah tempat hiburan malam untuk beroperasi selama Bulan Suci Ramadan 1446 Hijriah/2025 Masehi.
Aturan itu tertuang dalam Pengumuman Nomor: e-0001 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan usaha pariwisata pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri yang ditandatangani secara elektronik oleh Kadisparekraf DKI Jakarta Andhika Permata.
Aturan itu juga memperhatikan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, serta kegiatan Pembinaan Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.
Andhika menuturkan, jenis usaha pariwisata tertentu wajib tutup pada satu hari sebelum bulan suci Ramadan sampai dengan satu hari setelah hari kedua Hari Raya Idul Fitri di antaranya kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual hingga elektronik, bar atau rumah minum yang berdiri sendiri.