Inilah Syarat dan Cara Membuat Kartu Kuning dan Langkah Membuatnya

1 week ago 3

Bagaimana syarat dan cara membuat kartu kuning? Lewat artikel ini berguna bagi Anda. 

 MNC MEDIA)

Inilah Syarat dan Cara Membuat Kartu Kuning dan Langkah Membuatnya. (FOTO: MNC MEDIA)

IDXChannel - Bagaimana syarat dan cara membuat kartu kuning? Lewat artikel ini berguna bagi Anda. 

Bagi para pencari kerja di Indonesia, kartu kuning atau AK1 menjadi salah satu dokumen penting yang sering diminta oleh perusahaan atau instansi pemerintah saat melamar pekerjaan. 

Dokumen ini diterbitkan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) di tingkat kabupaten atau kota sebagai tanda pencari kerja resmi.

Lantas bagaimana syarat dan cara membuat kartu kuning? Simak penjelasan yang dihimpun IDX Channel dari berbagai sumber tepercaya.

Syarat dan Cara Membuat Kartu Kuning

Pada tahun 2024, prosedur pembuatan kartu kuning tetap mudah dilakukan, baik secara langsung di kantor Disnaker maupun melalui layanan online. Berikut penjelasan lengkap tentang syarat dan cara membuat kartu kuning tahun 2024.

Syarat Pembuatan Kartu Kuning 2024

Menurut informasi dari Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), syarat untuk membuat kartu kuning pada tahun ini masih sama seperti sebelumnya. Kartu ini berbentuk persegi panjang dengan dua halaman, yang memuat informasi berikut:

  • Halaman pertama mencantumkan nomor pencari kerja, nomor identitas diri (KTP), foto, tanda tangan, serta kewajiban pencari kerja untuk melapor sebanyak empat kali dalam dua tahun.
  • Halaman kedua berisi data pribadi, termasuk nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, status, agama, alamat, daftar pendidikan formal dan non-formal, serta tanda tangan dari pengantar kerja Disnaker.

Inilah Syarat dan Cara Membuat Kartu Kuning dan Langkah Membuatnya. (FOTO: MNC MEDIA)

Berkas yang perlu disiapkan untuk membuat kartu kuning:

  • Fotokopi KTP.
  • Pasfoto berwarna ukuran 3x4 cm sebanyak dua lembar.
  • Fotokopi ijazah pendidikan terakhir.
  • Fotokopi sertifikat kompetensi kerja (jika ada).
  • Fotokopi surat keterangan pengalaman kerja (jika ada).

Cara Membuat Kartu Kuning Tahun 2024

Proses pembuatan kartu kuning dapat dilakukan dengan dua metode, yaitu secara offline di kantor Disnaker atau secara online melalui portal Kemnaker.

1. Membuat Kartu Kuning Secara Offline

Langkah-langkah untuk membuat kartu kuning secara langsung adalah:

  • Datang ke kantor Disnaker sesuai domisili yang tertera pada KTP.
  • Menuju bagian pembuatan kartu AK1.
  • Serahkan dokumen yang dibutuhkan kepada petugas.
  • Tunggu hingga kartu kuning selesai dicetak.
  • Setelah dipanggil, bawa kartu ke bagian legalisasi untuk dilegalisasi.

2. Membuat Kartu Kuning Secara Online

Pembuatan kartu kuning online dilakukan melalui laman resmi KarirHub Kemnaker. Berikut langkah-langkahnya:

  • Kunjungi situs KarirHub Kemnaker.
  • Pilih menu Daftar dan isi data seperti NIK KTP, nama lengkap, email, nomor telepon, dan kata sandi.
  • Setelah berhasil mendaftar, klik Masuk Sekarang dan lengkapi data akun, data diri, pendidikan, pekerjaan, serta keterampilan.
  • Pilih opsi Daftar Sebagai Pencari Kerja.
  • Unggah pasfoto berwarna ukuran 3x4 cm.
  • Setelah semua data selesai diisi, klik Save atau Simpan.
  • Untuk mencetak kartu kuning, datangi kantor Disnaker setempat dengan menunjukkan data yang sudah terdaftar secara online.

Gratis dan Mudah

Proses pembuatan kartu kuning, baik offline maupun online, tidak dipungut biaya alias gratis. Dengan persiapan yang baik, para pencari kerja dapat lebih mudah memenuhi persyaratan melamar pekerjaan pada tahun 2024.

Pastikan semua dokumen yang diperlukan telah lengkap sebelum membuat kartu kuning. Informasi ini diharapkan dapat membantu Anda yang sedang mencari peluang kerja di berbagai sektor.

Itulah penjelasan syarat dan cara membuat kartu kuning. Semoga informasi ini berguna bagi Anda. (MYY)

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |