Bagaimana cara menghilangkan denda rawat inap BPJS? Lewat artikel ini kami akan membahasnya.
Inilah Cara Menghilangkan Denda Rawat Inap BPJS yang Jarang Diketahui. (FOTO: MNC MEDIA)
IDXChannel - Bagaimana cara menghilangkan denda rawat inap BPJS? Lewat artikel ini kami akan membahasnya.
Sayangnya, berdasarkan aturan yang berlaku, denda BPJS Kesehatan tidak dapat dihapus dan tetap menjadi kewajiban peserta yang dikenakan sanksi.
Namun, penting untuk diketahui bahwa denda ini tidak dikenakan kepada peserta yang hanya terlambat membayar iuran bulanan atau menunggak. Sesuai Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, keterlambatan pembayaran iuran hanya akan mengakibatkan pemberhentian sementara status kepesertaan.
Tapi bila telah membayar tagihan, bagaimana cara menghilangkan denda rawat inap BPJS? Simak penjelasan yang dihimpun IDX Channel dari berbagai sumber tepercaya.
Cara Menghilangkan Denda Rawat Inap BPJS
Seperti dijelaskan di atas menghilangkan denda rawat inap BPJS jelas tidak bisa. Namun, apabila peserta terlambat membayar iuran, status kepesertaan akan dihentikan sementara mulai tanggal 1 di bulan berikutnya.
Namun, denda baru akan dikenakan jika peserta mengaktifkan kembali status kepesertaan BPJS Kesehatan dan menggunakan layanan rawat inap tingkat lanjutan dalam waktu 45 hari setelah status aktif.
Aturan ini diatur dalam Pasal 22 Ayat 5 yang menyatakan:
"Dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali, peserta wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan untuk setiap pelayanan kesehatan rawat inap tingkat lanjutan yang diperolehnya."
Inilah Cara Menghilangkan Denda Rawat Inap BPJS yang Jarang Diketahui. (FOTO: MNC MEDIA)
Berikut ketentuan besaran denda:
1. Persentase Denda
Sebesar 5 persen dari biaya diagnosa awal pelayanan rawat inap.
2. Perhitungan Denda
Dikalikan dengan jumlah bulan tunggakan (maksimal 12 bulan).
3. Batas Maksimal Denda
Jumlah denda tidak boleh melebihi Rp30 juta.
Simulasi dan Batas Tunggakan Iuran
Peserta tidak perlu khawatir dengan tunggakan yang lebih dari dua tahun, karena maksimal tunggakan yang dihitung adalah 24 bulan (dua tahun).
Selain itu, bagi peserta mandiri atau Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU), BPJS Kesehatan menyediakan program cicilan untuk melunasi tunggakan dengan pembayaran maksimal 12 kali angsuran melalui aplikasi Mobile JKN.
Denda BPJS Kesehatan hanya diberlakukan pada situasi tertentu, terutama saat peserta menggunakan layanan rawat inap dalam 45 hari setelah status kepesertaan aktif kembali. Meski denda tidak bisa dihapus, peserta yang menunggak dapat memanfaatkan program cicilan untuk meringankan pembayaran.
Itulah penjelasan cara menghilangkan denda rawat inap BPJS yang diketahui tidak bisa. Semoga informasi ini berguna dan bermanfaat bagi Anda. (MYY)