Pemerintah telah resmi menerapkan tarif baru untuk pembuatan paspor. Sehingga, persyaratan, prosedur, hingga mekanisme perpanjangan paspor menarik disimak.
Ini Syarat dan Prosedur Perpanjang Paspor 2024 sebelum Tarif Baru Berlaku. (Foto MNC Media)
IDXChannel - Pemerintah telah resmi menerapkan tarif baru untuk pembuatan paspor di Indonesia. Sehingga, persyaratan, prosedur, hingga mekanisme perpanjangan paspor menarik untuk disimak.
Dilansir IDXChannel dari laman resmi Ditjen Imigrasi, Jakarta, Kamis (24/10/2024), sejumlah persyaratan wajib dipenuhi oleh Warga Negara Indonesia (WNI) jika keadaan paspor masih ada. Artinya, dalam kondisi paspor tidak rusak ataupun tidak hilang.
Persyaratan Perpanjangan Paspor
Persyaratan untuk paspor terbitan tahun 2009 dan setelahnya:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik;
2. Paspor lama.
Persyaratan untuk paspor terbitan sebelum tahun 2009:
1. KTP yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;
2. Kartu keluarga (KK);
3. Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis;
4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
5. Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang;
6. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.
Prosedur Permohonan Paspor 2024
Lakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh melalui App Store atau Google Play. Permohonan manual dapat dilakukan dengan cara berikut:
1. Isi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan dan lampirkan dokumen kelengkapan persyaratan;
2. Tunggu Pejabat Imigrasi memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan;
3. Dapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran dari Pejabat Imigrasi setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap;
4. Jika dokumen persyaratan dinyatakan belum lengkap, terima dokumen permohonan yang dikembalikan Pejabat Imigrasi. Permohonan dianggap ditarik kembali.
Mekanisme Penerbitan Paspor 2024
Jika dari hasil pemeriksaan diperoleh petunjuk bahwa paspor biasa hilang atau rusak karena:
1. musibah, seperti kebakaran, kebanjiran, dan gempa bumi, Anda dapat diberikan penggantian langsung;
2. unsur kurang hati-hati dan kehilangan terjadi di luar kemampuan, Anda diberikan penggantian paspor biasa;
3. unsur kecerobohan atau kelalaian disertai alasan yang tidak dapat diterima;
Maka, pemberian paspor biasa dapat ditangguhkan paling sedikit enam bulan sampai dengan paling lama dua tahun.
Biaya Perpanjang Paspor 2024
Untuk saat ini hingga 16 Desember 2024, tarif pembuatan atau permohonan paspor belum mengalami kenaikan. Berikut rinciannya:
1. Paspor biasa nonelektronik 48 halaman: Rp350 ribu;
2. Paspor biasa elektronik 48 halaman: Rp650 ribu;
3. Layanan percepatan paspor (selesai pada hari yang sama): Rp1 juta. (Catatan: Biaya layanan percepatan di luar penerbitan paspor).
Penggantian paspor karena hilang atau rusak dikenai biaya denda sebagai berikut:
1. Biaya beban paspor hilang: Rp1 juta;
2. Biaya beban paspor rusak: Rp500 ribu;
3. Biaya beban paspor hilang/rusak karena keadaan kahar: Rp0.
(Dhera Arizona)