Kejagung menetapkan dua tersangka baru pada kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina.
Kejagung menetapkan dua tersangka baru pada kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina.
IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan dua tersangka baru pada kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero).
Mereka adalah Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya (MK), dan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne (EC).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar mengatakan, keduanya terbukti berperan dalam melakukan tindak pidana korupsi bersama tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya.
"Tersangka MK dan Tersangka EC atas persetujuan Tersangka RS (Riva Siahaan) melakukan pembelian RON 90 atau lebih rendah dengan harga RON 92 sehingga menyebabkan pembayaran impor produk kilang dengan harga tinggi tidak sesuai dengan kualitas barang," kata Harli dikutip Kamis (27/2/2025).
Harli menambahkan, MK memerintahkan dan memberikan persetujuan kepada EC untuk melakukan pengoplosan pada kilang jenis Research Octane Number (RON) 88, dan dijual dengan harga RON 92 atau pertamax.