Hotman yang Salah Paham tentang HAM

14 hours ago 2

Oleh Ester Jusuf, Tenaga Ahli Kementerian Hak Asasi Manusia

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Usulan pembubaran Kementerian HAM oleh advokat Hotman Paris muncul dalam konteks perbedaan pandangan dengan Menteri HAM Natalius Pigai mengenai penanganan pelaku begal dan penggunaan kekuatan oleh aparat. Namun ketika ketidaksepakatan terhadap pandangan seorang pejabat berkembang menjadi argumentasi mengenai ketidakperluan institusi yang dipimpinnya, persoalannya tidak lagi semata-mata menyangkut keamanan atau penegakan hukum, melainkan menyentuh cara memahami fungsi HAM dan fungsi negara dalam sistem ketatanegaraan modern.

Persoalannya bukan terletak pada setuju atau tidak setuju terhadap pandangan Menteri HAM. Persoalannya terletak pada kerangka berpikir yang digunakan untuk sampai pada kesimpulan bahwa ketidaksepakatan terhadap suatu pandangan cukup untuk mempertanyakan keberadaan fungsi HAM dalam pemerintahan. Kerangka berpikir tersebut bertumpu pada sejumlah reduksi konseptual mengenai hukum, HAM, dan negara yang perlu diuji secara lebih cermat.

Reduksi pertama adalah menganggap persoalan kemanusiaan selesai sepanjang prosedur hukum telah dipenuhi. Pandangan ini mengabaikan pelajaran paling penting dari perkembangan HAM modern pasca-Perang Dunia II, yakni bahwa legalitas tidak selalu identik dengan penghormatan terhadap martabat manusia. Perbudakan, segregasi rasial, apartheid, dan berbagai bentuk diskriminasi pernah berlangsung melalui mekanisme hukum yang sah.

Karena itu HAM tidak berada di luar hukum, melainkan menjadi bagian dari standar normatif yang digunakan untuk menilai legitimasi hukum dan tindakan negara. (UDHR, 1948; Dworkin, 1977). Ketika kemanusiaan direduksi menjadi legalitas, maka penderitaan korban, kerentanan manusia, dan dampak sosial suatu kebijakan mudah terabaikan hanya karena tidak terlihat sebagai pelanggaran hukum formal.

Perkembangan HAM modern sejak paruh kedua abad ke-20 menunjukkan bahwa persoalan HAM tidak hanya berkaitan dengan tindakan yang dilakukan atau dibiarkan negara, tetapi juga dengan kegagalan negara mencegah diskriminasi, eksklusi sosial, dan ketidaksetaraan yang menghambat penikmatan hak-hak dasar warga negara. Karena itu HAM mencakup hak sipil dan politik sekaligus hak ekonomi, sosial, dan budaya yang menuntut perubahan kebijakan, penganggaran, pelayanan publik, dan tata kelola pemerintahan (ICCPR, 1966; ICESCR, 1966).

Karena itu terdapat perbedaan mendasar antara mekanisme penegakan hak dan sistem perlindungan HAM. Yang pertama bekerja terutama melalui instrumen hukum, sedangkan yang kedua mencakup keseluruhan kewajiban negara dalam membangun kondisi yang memungkinkan hak-hak tersebut dinikmati secara nyata (ICESCR, 1966; Shue, 1980).

Advokat berperan memperjuangkan dan memulihkan hak melalui instrumen hukum, sedangkan negara memikul kewajiban yang lebih luas untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM. Menyamakan keduanya merupakan kekeliruan kategoris yang mereduksi persoalan struktural dan konstitusional menjadi perkara hukum semata.

Reduksi ketiga adalah menyamakan institusi negara dengan figur yang sedang menjabat di dalamnya. Cara berpikir ini mengabaikan prinsip dasar negara modern bahwa kementerian dibentuk untuk menjalankan fungsi publik yang bersifat permanen, bukan untuk mewadahi pandangan atau kepribadian pejabat tertentu.

Dalam teori kelembagaan modern, institusi dibentuk untuk menjalankan fungsi yang berkelanjutan, sedangkan pejabat hanyalah pengemban sementara fungsi tersebut (North, 1990). Karena itu keberadaan suatu institusi tidak ditentukan oleh siapa yang sedang memimpinnya, melainkan oleh kewajiban negara yang harus dijalankannya. Ketidaksepakatan terhadap pandangan seorang pejabat tidak mengubah kebutuhan terhadap fungsi publik yang menjadi dasar pembentukan institusi tersebut.

Penyederhanaan berikutnya adalah menganggap banyaknya norma HAM dan lembaga HAM sebagai alasan bahwa Kementerian HAM tidak lagi diperlukan. Logika ini mencampuradukkan keberadaan norma dengan kapasitas implementasi negara. Konstitusi, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, berbagai instrumen HAM internasional yang telah diratifikasi Indonesia, serta peraturan turunannya membentuk kewajiban negara yang semakin luas dan kompleks.

Dalam kerangka tersebut, kementerian sektoral, lembaga HAM nasional, pengadilan, dan lembaga independen menjalankan mandat yang berbeda dan saling melengkapi. Dari perspektif tata kelola pemerintahan, Kementerian HAM berfungsi memperkuat koordinasi, harmonisasi, dan pengarusutamaan HAM dalam penyelenggaraan pemerintahan serta mendukung pelaksanaan tanggung jawab negara dalam perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM sebagaimana diamanatkan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945.

Dalam perspektif politik hukum, persoalannya bukan berapa banyak norma yang ditulis, melainkan sejauh mana negara memiliki kapasitas kelembagaan untuk mengubah norma menjadi tindakan, kebijakan, dan perlindungan yang dapat dirasakan masyarakat. (Friedman, 1975).

Pada akhirnya, persoalan HAM lahir dari kesadaran bahwa perlindungan martabat manusia tidak dapat diserahkan sepenuhnya kepada kebaikan individu, mekanisme pasar, ajaran agama, atau kepatuhan formal terhadap hukum. Negara konstitusional modern dibangun bukan atas asumsi bahwa seluruh pemegang kekuasaan akan selalu bertindak adil, melainkan atas kebutuhan menghadirkan mekanisme koreksi ketika hukum, birokrasi, pasar, dan mayoritas sosial gagal melindungi mereka yang paling rentan (Rawls, 1971). Pada konteks itulah fungsi HAM tetap relevan: memastikan bahwa martabat manusia tidak pernah menjadi korban dari legalitas, kekuasaan, atau kenyamanan moral kelompok yang berada dalam posisi aman. 

Dalam sistem pemerintahan modern, persoalannya bukan sekadar ada atau tidaknya norma HAM, melainkan tersedianya kapasitas kelembagaan yang secara khusus bertanggung jawab mengoordinasikan implementasinya lintas sektor.

Disclaimer: Pandangan yang disampaikan dalam tulisan di atas adalah pendapat pribadi penulisnya yang belum tentu mencerminkan sikap Republika soal isu-isu terkait.

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |