Harga Emas Antam Kembali Terkoreksi, Buyback Turun ke Rp 2,13 Juta

10 hours ago 2

Pedagang menanti pembeli di salah satu toko perhiasan emas di Cikini, Jakarta, Jumat (12/9/2025). Menurut sejumlah pedagang setempat, meskipun harga emas saat ini tergolong tinggi, aktivitas jual beli logam mulia maupun emas perhiasan di kawasan tersebut masih lesu. Kondisi ini diperkirakan akibat menurunnya daya beli masyarakat. Beberapa pedagang emas, selain mengandalkan penjualan di toko fisik, kini mulai merambah ke platform marketplace. Menurut mereka, penjualan melalui marketplace cukup membantu, meskipun masih didominasi oleh pelanggan tetap. Sementara itu, harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada hari ini tercatat mengalami koreksi sebesar Rp7.000, menjadi Rp2.088.000 per gram.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Rabu (29/10), kembali mengalami penurunan sejak 25 Oktober. Kali ini turun Rp15.000 menjadi Rp2.267.000 dari sebelumnya Rp2.282.000 per gram.

Untuk harga jual kembali (buyback) juga turun ke angka Rp2.132.000 dari sebelumnya Rp2.147.000 per gram. Emas Antam dijual mulai dari gramasi 0,5 gram hingga 1 kilogram (1.000 gram).

Tidak ada kode iklan yang tersedia.

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Rabu:

  • Emas 0,5 gram: Rp1.183.500
  • Emas 1 gram: Rp2.267.000
  • Emas 2 gram: Rp4.474.000
  • Emas 3 gram: Rp6.686.000
  • Emas 5 gram: Rp11.110.000
  • Emas 10 gram: Rp22.165.000
  • Emas 25 gram: Rp55.287.000
  • Emas 50 gram: Rp110.495.000
  • Emas 100 gram: Rp220.912.000
  • Emas 250 gram: Rp552.015.000
  • Emas 500 gram: Rp1.103.820.000
  • Emas 1.000 gram: Rp2.207.600.000

Potongan pajak harga beli emas juga diatur dalam PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

sumber : ANTARA

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |