Pedagang mengambil logam mulia yang dipilih pembeli di salah satu toko perhiasan emas di Cikini, Jakarta. (ilustrasi)
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Harga emas Antam yang dipantau melalui laman Logam Mulia dari Jakarta pada Senin (1/6/2026), pukul 09.07 WIB, tidak mengalami perubahan dan tetap berada di level Rp 2.799.000 per gram. Harga tersebut sama seperti yang tercatat pada 30 Mei 2026.
Begitu pula dengan harga beli kembali (buyback) yang tetap berada di angka Rp 2.609.000 per gram. Harga emas Antam sewaktu-waktu dapat berubah mengikuti dinamika pasar.
Transaksi penjualan emas dikenakan potongan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 untuk seluruh jenis emas, mulai dari gramasi 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).
Penjualan kembali emas batangan kepada PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi non-NPWP.
PPh Pasal 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai transaksi.
Berikut harga emas batangan Antam berdasarkan pecahan yang tercatat di laman Logam Mulia:
- Harga emas 0,5 gram: Rp 1.449.500
- Harga emas 1 gram: Rp 2.799.000
- Harga emas 2 gram: Rp 5.538.000
- Harga emas 3 gram: Rp 8.282.000
- Harga emas 5 gram: Rp 13.770.000
- Harga emas 10 gram: Rp 27.485.000
- Harga emas 25 gram: Rp 68.587.000
- Harga emas 50 gram: Rp 137.095.000
- Harga emas 100 gram: Rp 274.112.000
- Harga emas 250 gram: Rp 685.015.000
- Harga emas 500 gram: Rp 1.369.820.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp 2.739.600.000
Potongan pajak atas pembelian emas sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Pembelian emas batangan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai bukti potong PPh Pasal 22.
sumber : Antara
.png)
12 hours ago
9
















































