Halal Bukan Hanya Khamr dan Babi, Ini Titik Kritis Produk Pangan Impor

1 hour ago 2

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Di tengah berkembangnya industri pangan global dan menjamurnya produk impor di pasar Indonesia, para ahli halal mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap semua makanan vegetarian, vegan, atau produk yang tidak mengandung daging otomatis berstatus halal. Kompleksitas rantai pasok bahan baku, penggunaan enzim, alkohol hasil fermentasi, hingga fasilitas produksi bersama membuat status halal suatu produk sering kali memerlukan penelusuran lebih mendalam.

Pesan tersebut mengemuka dalam lokakarya interaktif Mastery Class: Halal Lifestyle yang diselenggarakan para pemengaruh halal Indonesia bersama Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI). Dalam kegiatan yang dikemas dalam bentuk kuis edukatif itu, para peserta membahas berbagai titik kritis kehalalan bumbu dan produk pangan impor yang banyak beredar di supermarket Indonesia.

Corporate Secretary LPPOM MUI, Raafqi Ranasasmita, mengatakan literasi halal masyarakat perlu terus diperkuat karena masih banyak asumsi yang berkembang tanpa didukung pemahaman mengenai teknologi pangan dan regulasi halal.

Menurut Raafqi, salah satu anggapan yang paling sering ditemui adalah keyakinan makanan vegetarian atau vegan pasti halal karena tidak mengandung daging. Padahal, dalam praktiknya, status halal tidak hanya ditentukan oleh ada atau tidaknya bahan hewani, tetapi juga oleh bahan tambahan, proses produksi, dan sumber bahan baku yang digunakan.

Ia menjelaskan beberapa kelompok vegan tertentu dalam tradisi Buddhis bahkan menerapkan aturan yang lebih ketat dibandingkan sebagian konsumen pada umumnya. Kelompok tersebut menghindari penggunaan arak masak seperti angciu, tidak menggunakan MSG, bahkan tidak mengonsumsi bawang-bawangan.

"Dulu saya berpikir semua vegetarian bebas menggunakan bahan apa saja asalkan bukan daging, seperti angciu atau MSG. Namun, dalam perkembangannya, ada kelompok vegan tertentu dalam tradisi Buddhis yang sangat ketat. Mereka tidak boleh mengonsumsi angciu, tidak boleh menggunakan MSG, bahkan mengonsumsi bawang-bawangan pun dilarang," kata Raafqi, Sabtu (30/5/2026).

Karena tidak menggunakan bahan berbasis alkohol seperti angciu, hidangan yang disiapkan kelompok vegan tersebut justru memiliki peluang lebih besar memenuhi kriteria halal. Namun demikian, Raafqi menegaskan konsumen Muslim tetap tidak boleh menentukan status halal hanya berdasarkan asumsi atau jenis pola makan tertentu.

Dalam kuis interaktif tersebut terungkap bahwa pemeriksaan label kemasan sering kali belum cukup untuk memastikan status suatu produk, terutama produk impor. Konsumen perlu melakukan pengecekan melalui basis data halal resmi dan menelusuri informasi perusahaan produsen jika data yang tersedia masih terbatas.

Konsumen juga perlu mendokumentasikan produk dengan komposisi yang menimbulkan pertanyaan untuk ditelaah lebih lanjut, termasuk berkonsultasi kepada ahli teknologi pangan.

Salah satu topik yang memicu perdebatan peserta adalah status red wine vinegar atau cuka anggur merah. Sebagian peserta beranggapan karena berasal dari wine, produk tersebut otomatis haram. Namun, Raafqi menjelaskan fatwa di Indonesia memberikan ruang bagi cuka yang dihasilkan dari perubahan khamr menjadi cuka, baik secara alami maupun melalui proses teknologi, selama bahan pendukung yang digunakan tetap halal dan suci.

Meski demikian, ia menilai red wine vinegar komersial masih berada dalam kategori syubhat atau meragukan. Keraguan tersebut bukan berasal dari anggurnya, melainkan dari kemungkinan penggunaan enzim untuk menjernihkan produk. Enzim tersebut dapat berasal dari berbagai sumber dan tidak selalu mudah ditelusuri status kehalalannya.

Raafqi juga meluruskan kesalahpahaman yang berkembang mengenai kandungan alkohol dalam produk fermentasi seperti shoyu atau saus kedelai Jepang. Ia mengatakan tidak semua alkohol yang tercantum pada label makanan berarti produk tersebut haram. Dalam industri pangan, alkohol dapat terbentuk secara alami selama proses fermentasi atau ditambahkan dalam jumlah kecil sebagai penstabil agar produk tidak cepat rusak.

Selama alkohol tersebut bukan berasal dari industri minuman keras dan digunakan untuk kepentingan teknologi pangan, penggunaannya masih diperbolehkan menurut ketentuan halal yang berlaku. Ia membedakan alkohol teknis tersebut dengan bahan seperti mirin atau sake yang sejak awal diproduksi sebagai minuman memabukkan dan karena itu memiliki status hukum yang berbeda.

Lokakarya juga menyinggung kebingungan konsumen terkait produk impor yang logo halal luar negerinya ditutupi stiker saat dipasarkan di Indonesia. Fenomena tersebut sering menimbulkan kecurigaan bahwa produk tersebut tidak halal atau menggunakan sertifikat palsu.

Lokakarya itu juga membahas ketentuan administrasi jaminan produk halal di Indonesia. Produk yang telah memperoleh sertifikat halal dari luar negeri tetap harus mengikuti proses pengakuan atau harmonisasi sertifikasi sesuai ketentuan pemerintah Indonesia sebelum logo halal asing dapat ditampilkan secara resmi.

Karena itu, sebuah produk dapat saja telah tersertifikasi halal di negara asalnya, tetapi logo halal pada kemasannya tidak boleh ditampilkan secara bebas di Indonesia sebelum proses administrasi terkait diselesaikan.

Lokakarya ini juga membahas tingkat kehalalan sejumlah produk pangan internasional. Saus Daesang dari Korea Selatan dinilai halal karena telah memiliki sertifikasi yang memenuhi persyaratan. Saus Worcestershire Lea & Perrins juga disebut telah memiliki sertifikasi halal dari lembaga yang diakui.

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |