Gelombang PHK 2025: Saat Hak Pekerja Diuji di Tengah Badai Ekonomi

2 weeks ago 42

Image Hani Nurhaliza

Bisnis | 2026-07-04 16:16:28

Bayangkan menerima surat pemberhentian kerja di pagi hari, lalu sore harinya harus menjelaskan kepada keluarga bahwa sumber pendapatan utama rumah tangga baru saja hilang. Skenario ini bukan cerita langka di Indonesia sepanjang 2025. Melalui situs resminya Kementerian Ketenagakerjaan mencatat angka PHK menembus 88.519 orang hingga Desember, melonjak 25-30% dibanding tahun sebelumnya.

Kenapa PHK Melonjak?

Ada empat kekuatan besar yang saling memperkuat. Ekonomi global yang lesu menekan ekspor dan investasi Indonesia. Otomatisasi dan AI makin masif diadopsi demi efisiensi biaya, sementara kesenjangan keterampilan membuat banyak pekerja gagal beralih ke sektor yang lebih modern. Tempo dalam lamannya menyorot pelemahan rupiah ke Rp16.785 per dolar AS membuat bahan baku impor dan biaya operasional makin mahal. Ditambah lagi, sistem kerja kontrak dan outsourcing membuat pekerja berstatus tidak tetap jadi kelompok pertama yang terkena efisiensi.Jawa Barat menjadi provinsi dengan PHK tertinggi (sekitar 18.815 pekerja), disusul Jawa Tengah dan Banten didorong penurunan produksi di sektor tekstil, garmen, dan elektronik.

Hak Pekerja yang Terkena PHK

Berdasarkan PP No. 35 Tahun 2021, ada empat hak utama yang wajib diterima pekerja: pesangon (bertingkat sesuai masa kerja, hingga 9 bulan upah), uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak (cuti yang belum diambil, biaya pulang, dan lainnya), serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan uang tunai bulanan sebesar 60% dari upah terakhir selama maksimal 6 bulan, plus akses pelatihan dan info lowongan kerja.Di sisi lain, perusahaan wajib menjalankan prosedur PHK sesuai aturan, membayar hak pekerja tepat waktu, dan menjamin perlakuan yang bebas dari diskriminasi.

Potret Nyata: Kasus Sritex

Salah satu kasus paling disorot pada 2025 adalah PHK massal di PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Berdasarkan artikel yang diterbitkan oleh Kompas PT Sritex dinyatakan pailit dan memberhentikan lebih dari 10 ribu karyawan. BPJS Ketenagakerjaan mencatat sekitar 35 ribu klaim JKP diajukan selama Januari–Maret 2025, termasuk 10 ribu mantan karyawan Sritex naik hampir 100% dari tahun sebelumnya. Pemerintah telah mencairkan dana JHT dan JKP pekerja Sritex lebih dari Rp90 miliar. Ini menunjukkan JKP mulai berfungsi sebagai jaring pengaman, sekaligus pengingat besarnya dampak satu keputusan korporasi terhadap ribuan kehidupan.

Aturan Ada, Implementasi Belum Sempurna

Kerangka hukum perlindungan pekerja di Indonesia sebenarnya cukup komprehensif. Namun di lapangan, masih banyak laporan keterlambatan pembayaran hak hingga pesangon yang tak dibayar penuh. Pekerja kontrak dan outsourcing menjadi kelompok paling rentan karena sebagian besar belum terdaftar dalam program JKP maupun BPJS Ketenagakerjaan menegaskan perlunya pengawasan yang lebih kuat, bukan sekadar aturan baru di atas kertas.Dampak PHK juga tidak berhenti pada hilangnya penghasilan. Banyak pekerja mengalami tekanan psikologis dan beban ekonomi keluarga yang bisa memicu konflik rumah tangga jika tidak ditangani dengan baik.

Gelombang PHK 2025 mengingatkan kita bahwa perlindungan hak pekerja tidak bisa hanya bersandar pada teks undang-undang, tetapi harus diwujudkan melalui pengawasan yang konsisten, kepatuhan perusahaan, dan kesadaran pekerja akan haknya sendiri. Di balik setiap angka PHK, ada manusia dengan keluarga dan harapan yang menanti perlakuan yang adil.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |