Raffi Ahmad hingga Gus Miftah Wajib Laporkan LHKPN karena gajinya setara dengan menteri di kabinet Merah Putih.
Raffi Ahmad hingga Gus Miftah Wajib Laporkan LHKPN karena gajinya setara dengan menteri di kabinet Merah Putih. (MNC Media)
IDXChannel - Artis papan atas Raffi Ahmad diwajibkan untuk melaporkan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Bukan tanpa alasan, Raffi harus lapor LHKPN karena saat ini dia menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni
Selain Raffi, ada juga Miftah Maulana Habiburrahman (Gus Miftah) yang menjadi Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keamanaan.
Hal ini diaminkan oleh anggota Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo. Menurutnya, jajaran Kabinet Merah Putih yang baru dilantik Presiden Prabowo Subianto wajib menyampaikan LHKPN.
"Kewajiban lapor LHKPN ini tidak hanya berlaku bagi menteri dan wakil menteri," kata Budi, Kamis (24/10/2024).
Dia melanjutkan, kewajiban lapor LHKPN ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 tahun 2024 tentang jabatan Penasehat, Utusan, serta Staf Khusus Presiden dan Wakil Presiden memiliki fungsi strategis sehingga mesti menyampaikan LHKPN.