Erick Thohir Akui Tak Ada Nama BP Danantara dalam RUU BUMN, Adanya Superholding

2 months ago 23

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, mengakui konsep penguatan aset dan bisnis perseroan yang diusulkan sebelumnya berupa superholding.

 IDXChannel/Arsip)

Menteri BUMN Erick Thohir. (Foto: IDXChannel/Arsip)

IDXChannel – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, mengakui konsep penguatan aset dan bisnis perseroan yang diusulkan sebelumnya berupa superholding, bukan BP Danantara. Ide tersebut dituangkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) BUMN.  

Dalam RUU itu, tidak ada nama Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BP Danantara. "Kita bicara road to (jalan menuju) superholding kan waktu itu," ujar Erick saat ditemui di gedung Kementerian BUMN, Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2024). 

Tak hanya itu, konsep superholding yang digagas Kementerian BUMN itu juga belum tentu sama dengan BP Danantara yang muncul sekarang. Erick pun menganggap konsep BP Danantara masih dalam kajian, sehingga belum diketahui perinciannya.

Kendati demikian, Erick mengatakan dia mendukung penuh pendirian BP Danantara jika badan baru itu memang mampu mendorong penguatan investasi di Tanah Air. 

"Jadi kalau ditanya, gimana Pak Erick mengenai BP Danantara? Saya positif orang dari dulu, sudah positif kok. Cuma kan tentu namanya bisa berbeda, karena waktu itu kan kita tidak pernah bicara nama," ujar dia.

Sebelumnya diwartakan bahwa peraturan pemerintah (PP) dan peraturan presiden (perpres) perihal BP Danantara bakal diterbitkan. Regulasi itu akan dikeluarkan setelah kepulangan Presiden Prabowo Subianto dari kunjungan kerjanya di beberapa negara.

Kabar tersebut dikonfirmasi Wakil Kepala BP Danantara, Kaharuddin Djenod Daeng Manyambeang. Menurut dia, setelah terbitnya payung hukum, BP Danantara langsung "tancap gas" untuk mengeksekusi sejumlah program yang telah dicanangkan.

Halaman : 1 2

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |