Pemberian mobil listrik dari Presiden Turki, Recep Tayyip Erdogan ke Presiden RI, Prabowo Subianto tidak perlu dilaporkan.
Pemberian mobil listrik dari Presiden Turki, Recep Tayyip Erdogan ke Presiden RI, Prabowo Subianto tidak perlu dilaporkan.
IDXChannel - Pemberian mobil listrik dari Presiden Turki, Recep Tayyip Erdogan ke Presiden RI, Prabowo Subianto tidak perlu dilaporkan. Sebab, hadiah berupa mobil listrik itu termasuk pemberian kenegaraan.
Hal ini dikatakan Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan.
"Ini adalah pemberian kenegaraan maka sesuai dengan Pasal 2 ayat 3, ini termasuk barang yang tidak wajib dilaporkan," kata Pahala, Kamis (27/2/2025).
Dalam Pasal 2 ayat 3 huruf q Peraturan KPK nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi disebutkan, pemberian cendera mata/plakat kepada instansi dalam rangka hubungan kedinasan dan kenegaraan, baik di dalam negeri maupun luar negeri sepanjang tidak diberikan untuk individu pegawai negeri atau penyelenggara negara.
Pahala menjelaskan, pihaknya sudah bertemu dengan pihak istana terkait hadiah yang diterima Prabowo berupa mobil listrik Togg T10X. Dari pertemuan tersebut, diketahui hadiah dari Erdogan masuk dalam kategori pemberian kenegaraan.
"Nanti dari pihak mereka akan mengirimkan surat pemberitahuan atas penerimaan ini ke KPK," katanya.