Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bakal terus memperbaiki kendala.
Ditjen Pajak Komitmen Perbaiki Kendala di Sistem Coretax. (Foto: MNC Media)
IDXChannel - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bakal terus memperbaiki kendala yang ada di sistem inti perpajakan atau Coretax.
Namun, DJP tak mengonfirmasi soal langkah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang belum berencana memanggil vendor Coretax di tengah isu dugaan korupsi.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menegaskan, Coretax DJP merupakan langkah besar bagi pembaruan sistem perpajakan Indonesia untuk penguatan basis data serta peningkatan layanan bagi Wajib Pajak.
“Perlu kami sampaikan bahwa atas kendala-kendala yang terjadi dalam penggunaan fitur layanan Coretax DJP telah dilakukan perbaikan yang mencakup berbagai aspek, seperti proses bisnis pendaftaran, pembayaran, layanan perpajakan, pelaporan SPT, hingga sistem pengelolaan dokumen (Document Management System),” jelas Dwi kepada IDXChannel, Sabtu (22/2/2025).
Perbaikan tersebut, lanjut Dwi, meliputi perbaikan kegagalan dalam penyimpanan data pada saat perubahan data (update profile), kegagalan proses validasi wajah, pembuatan kode otorisasi atau sertifikat elektronik, pengunggahan file format .xml, penandatanganan faktur pajak, serta penerimaan One Time Password) OTP) oleh Wajib Pajak.
“DJP berkomitmen untuk terus melakukan upaya yang diperlukan agar Pemerintah memiliki sistem informasi perpajakan yang maju akan segera terwujud,” kata Dwi.
Untuk memudahkan serta mengatasi kendala-kendala yang dialami Wajib Pajak dalam penggunaan Coretax, DJP telah menerbitkan buku panduan ringkas di situs resminya.
“Keseluruhan langkah tersebut merupakan bukti komitmen kami untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” katanya.
Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR Misbakhun mengungkapkan bahwa pihaknya masih memberi kesempatan Ditjen Pajak untuk mengoperasionalkan Coretax dengan syarat penerimaan negara tidak terganggu.
Misbakhun menekankan Komisi XI akan terus memantau dan mengevaluasi bersama implementasi Coretax.
"Maka kita beri kesempatan silahkan kepada Dirjen Pajak, mau hybrid, mau pakai Coretax, mau pakai sistem IT model apapun, yang penting penerimaan negara jangan terganggu. Pesan Komisi XI cuma itu,” ujar Misbakhun dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Kamis (20/2) lalu.
Mengutip laman resmi Ditjen Pajak, vendor LG CNS-Qualysoft Consortium menjadi pemenang pengadaan sistem informasi Coretax senilai Rp1.228.357.900.000 (termasuk pajak).
LG CNS-Qualysoft Consortium yang beralamatkan di Jakarta ini nantinya akan menyediakan solusi Commercial Off The Shelf (COTS) untuk Sistem Inti Administrasi Perpajakan dan mengimplementasikan solusi tersebut. (Wahyu Dwi Anggoro)