Peran sawit di Sumatera Utara (Sumut) sangat besar. Dampaknya pun sangat luas, mulai dari produktivitasnya, tenaga kerja, dan lainnya.
Disbunak Sumut Targetkan Mampu Meremajakan 9.500 Hektare Sawit (FOTO:Dok Ist)
IDXChannel - Pada 2024 Data Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Sumut menargetkan mampu meremajakan 9.500 hektare kebun petani pada tahun 2024. Tercatat hingga November, sudah terealisasi sekitar 3.000 hektare.
"Peran sawit di Sumatera Utara (Sumut) sangat besar. Dampaknya pun sangat luas, mulai dari produktivitasnya, tenaga kerja, dan lainnya," kata Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni dalam rilis Sabtu (9/11/2024).
Perkebunan merupakan salah satu faktor penting yang diharapkan memberikan kekuatan besar dalam kemajuan, kemandirian dan kesejahteraan masyarakat.
Terkait Dana Bagi Hasil (DBH) dan produksi, Fatoni berharap adanya koordinasi bilateral antara pelaku industri dengan pemerintah untuk membahas sektor sawit, tentunya dengan menerapkan satu data. Kemudian terkait bantuan yang diberikan oleh pelaku usaha ke masyarakat melalui CSR.
“Bisa nanti kita bahas bersama terkait sawit ini, antara program pemerintah dan perusahaan sawit. Mendata perusahaan yang sudah menyalurkan CSR-nya, apakah dalam bentuk pembangunan rumah ibadah, pendidikan dalam bentuk beasiswa, dan lainnya,” tuturnya.
Terkait isu peremajaan sawit, diketahui bahwa PSR merupakan program strategis nasional yang bertujuan untuk meningkatkan produktivitas tanaman perkebunan kelapa sawit.
Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) membantu memperbaharui perkebunan kelapa sawit dengan menggunakan benih kelapa sawit yang lebih bekelanjutan dan berkualitas. Melalui program tersebut, pemerintah memberi bantuan dana kepada para petani/pekebun untuk melakukan replanting tanaman sawit yang sudah tidak produktif.
Melalui kesempatan ini, Ketua GAPKI Sumut Timbas Prasad Ginting mengatakan ada sejumlah isu yang perlu dibahas soal sawit, mulai dari regulasi, produksi, keamanan dan lainnya. Saat ini, PSR tengan menjadi isu serius. Pada tahun pertama peluncuran PSR, setiap petani mendapat dana hibah Badan Pengelola Dana Keuangan Kelapa Sawit (BPDPKS) sebesar Rp25 juta per hektare yang digunakan untuk melakukan peremajaan tanaman rakyat.
Program PSR mendapat sambutan antusias dari para petani sawit dikarenakan membantu mereka dalam hal pembiayaan peremajaan kebun yang telah afkir.
"Harmonisasi regulasi perlu menjadi perhatian utama untuk mengatasi tantangan percepatan PSR seperti masalah legalitas lahan dan hambatan birokrasi, persoalan kepastian hukum dalam legalitas lahan, kawasan hutan, dan perlindungan hukum bagi pelaku usaha. Fokus utama dalam upaya mengatasi tantangan tersebut, dengan menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi antara pemerintah, pelaku industri, dan pemangku kepentingan lainnya untuk mendukung keberlanjutan industri kelapa sawit,” ujarnya.
(kunthi fahmar sandy)