REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pengadilan federal Amerika Serikat membuka jalan bagi ribuan perusahaan untuk menerima pengembalian dana atau refund atas tarif impor yang sebelumnya dibatalkan oleh Mahkamah Agung AS.
Pengadilan Perdagangan Internasional Amerika Serikat (US Court of International Trade) pada Rabu memerintahkan lembaga bea cukai (Customs and Border Protection) untuk mengembalikan pungutan impor yang diberlakukan oleh Presiden AS Donald Trump tahun lalu melalui International Emergency Economic Powers Act (IEEPA). Keputusan tersebut hadir di saat pemerintahan Trump tengah mencari dukungan untuk bisa mendapatkan pendanaan dalam membiayai perang dengan Iran.
“Semua importir yang terdampak tarif IEEPA berhak memperoleh manfaat dari putusan Mahkamah Agung tersebut,” tulis Hakim Richard Eaton dalam putusannya dikutip dari BBC, Kamis (5/3/2026).
Namun demikian, mekanisme pembayaran pengembalian dana tersebut masih belum sepenuhnya jelas. Putusan pengadilan ini menjadi kemunduran bagi pemerintahan Trump yang sebelumnya berupaya mengganti pajak impor tersebut dengan kebijakan tarif baru serta mengeluhkan potensi kewajiban pengembalian dana kepada perusahaan.
Putusan tersebut secara khusus muncul dari gugatan perusahaan penyaring industri asal Tennessee, Atmus Filtration. Meski demikian, hakim menyatakan dirinya akan menangani seluruh perkara yang berkaitan dengan pengembalian tarif tersebut.
Sementara itu, Menteri Keuangan AS Scott Bessent menyatakan pemerintah kemungkinan akan menerapkan tarif global sebesar 15 persen dalam waktu dekat, naik dari sebelumnya 10 persen. Kebijakan ini dimaksudkan sebagai pengganti tarif IEEPA yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung.
Pemerintahan Trump sebelumnya diperkirakan memperoleh sekitar 130 miliar dolar AS dari tarif impor yang dikenakan terhadap sebagian besar barang yang masuk ke Amerika Serikat melalui skema IEEPA. Dengan asumsi kurs sekitar Rp 16.870 per dolar AS, nilai tersebut setara dengan sekitar Rp 2.190 triliun.
Sejumlah perusahaan besar, termasuk perusahaan logistik global FedEx, telah mengajukan gugatan untuk menuntut pengembalian penuh atas tarif tersebut. Gedung Putih hingga kini belum memberikan tanggapan resmi terkait putusan pengadilan tersebut.
Di sisi lain, pemerintahan Trump menghadapi semakin banyak tuntutan dari perusahaan-perusahaan yang sebelumnya telah membayar tarif impor tersebut. Dan Anthony dari koalisi usaha kecil We Pay the Tariffs, yang dibentuk untuk memperjuangkan pengembalian tarif, menyebut keputusan pengadilan tersebut sebagai sebuah kemenangan.
“Usaha kecil Amerika sudah menunggu terlalu lama. Proses pengembalian dana yang penuh, cepat, dan otomatis adalah hak mereka, dan apa pun yang kurang dari itu tidak dapat diterima,” ujarnya.
Meski demikian, sejumlah pertanyaan besar masih muncul mengenai arah kebijakan pajak impor Amerika Serikat ke depan.
Pada April lalu, Trump mengumumkan tarif yang disebut sebagai Liberation Day tariffs terhadap puluhan negara, dengan tarif mulai dari 10 persen hingga mendekati 50 persen untuk beberapa negara.
Kebijakan tersebut memicu gelombang negosiasi perdagangan internasional, karena berbagai negara berusaha memperoleh tarif yang lebih rendah dengan menawarkan investasi atau perubahan kebijakan lainnya.
Namun bulan lalu, Mahkamah Agung AS membatalkan kebijakan tarif tersebut, termasuk sebagian tarif yang sebelumnya dikenakan terhadap barang dari Meksiko, Kanada, dan China dengan alasan penggunaan kewenangan darurat oleh pemerintah.
.png)
1 hour ago
1
















































