Tim Kuasa Hukum Nadiem Makarim Kompak tak Hadiri Sidang Kasus Chromebook

2 hours ago 1

Terdakwa Nadiem Anwar Makarim (kedua kanan) menjalani sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor, Senin (19/1/2026). Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan delapan orang saksi untuk dimintai keterangan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dengan terdakwa Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim advokat Nadiem Anwar Makarim kompak tak menghadiri sidang dugaan korupsi Chromebook, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/4/2026). Adapun, ketidakhadiran para advokat Nadiem tersebut tidak diketahui alasannya.

Saat sidang dimulai sekitar pukul 15.00 WIB, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) pun tidak menyebutkan keberadaan dan alasan ketidakhadiran para advokat Nadiem.

"Kami penuntut umum telah hadir, namun penasihat hukum tidak hadir," ujar JPU dari Kejagung Roy Riadi dalam persidangan.

Selain tim advokatnya, Nadiem juga tidak dihadirkan oleh JPU dalam persidangan karena sedang sakit. Namun, eks Mendikbudristek tersebut telah menunggu di ruang tahanan pengadilan.

Dengan demikian, Majelis Hakim menunda persidangan yang beragendakan pemeriksaan saksi dan ahli a de charge alias meringankan tersebut pada hari Senin (27/4/2026). Dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022, Nadiem didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.

Korupsi diduga antara lain dilakukan dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan. Perbuatan Nadiem didakwa dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya dalam persidangan berbeda, yakni Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan, yang saat ini masih buron.

sumber : Antara

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |