YouTube Blokir Pengguna di Bawah 16 Tahun di Indonesia, Pemerintah Ungkap Alasannya

1 hour ago 2

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Indonesia mengumumkan langkah tegas dalam memperketat perlindungan anak di ruang digital. Platform video terbesar dunia, YouTube, resmi menyatakan kepatuhan terhadap regulasi nasional dengan membatasi akses pengguna berusia di bawah 16 tahun di Indonesia.

Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Jakarta, Rabu. Pemerintah menyebut langkah ini sebagai bagian penting dalam membangun ruang digital yang aman bagi anak-anak.

Menurut Meutya, keputusan YouTube tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik atau yang dikenal sebagai PP Tunas. Regulasi ini menjadi pijakan utama pemerintah dalam mengatur ekosistem digital nasional.

“Pemerintah mengapresiasi karena YouTube yang berada di bawah Google telah menyampaikan surat kepatuhan secara resmi,” ujar Meutya. Surat tersebut telah diterima oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital sebagai bukti komitmen platform global itu.

Dalam implementasinya, YouTube akan menyesuaikan panduan komunitasnya dengan kebijakan baru yang melarang kepemilikan akun bagi pengguna di bawah usia 16 tahun. Kebijakan ini akan diberlakukan secara bertahap untuk memastikan transisi berjalan efektif.

Selain pembatasan usia, YouTube juga berkomitmen menonaktifkan akun-akun yang teridentifikasi dimiliki oleh pengguna di bawah 16 tahun. Proses ini tidak dilakukan secara sekaligus, melainkan melalui tahapan yang disesuaikan dengan kesiapan sistem.

Langkah lain yang diambil adalah penghentian iklan yang secara spesifik menargetkan anak-anak dan remaja. Pemerintah menilai praktik periklanan digital selama ini memiliki potensi risiko terhadap perkembangan psikologis anak.

Kebijakan tersebut juga telah tercantum dalam laman bantuan YouTube untuk pengguna di Indonesia. Dalam pernyataan resminya disebutkan bahwa akun milik pengguna di bawah 16 tahun dapat dinonaktifkan sebagai bagian dari kepatuhan terhadap regulasi nasional.

Dengan keputusan ini, pemerintah menilai terjadi perubahan signifikan dalam tata kelola platform digital global di Indonesia. Negara dinilai semakin memiliki posisi tawar dalam mengatur perusahaan teknologi besar.

Meutya menegaskan bahwa langkah ini bukan semata pembatasan, melainkan bentuk perlindungan. Pemerintah ingin memastikan anak-anak tidak terpapar konten berbahaya atau eksploitasi digital yang kian kompleks.

sumber : Antara

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |