Denny Sumargo Bongkar Isi Klausul Mediasi Agus dan Novi: Ini Berlaku 7 Turunan?

1 month ago 24

Nurul Amanah , Jurnalis-Rabu, 27 November 2024 |17:01 WIB

 Ini Berlaku 7 Turunan?

Denny Sumargo Bongkar Isi Klausul Mediasi Agus dan Novi: Ini Berlaku 7 Turunan? (Foto: IG Denny Sumargo)

JAKARTA - Denny Sumargo mengungkap kekesalannya terhadap isi klausul mediasi antara Pratiwi Noviyanthi (Novi) dan Agus Salim terkait dana donasi. 

Dalam mediasi yang juga dihadiri pengacara Farhat Abbas, Novi memutuskan walk out karena keberatan dengan isi kesepakatan, terutama setelah Farhat mendesak agar uang donasi diserahkan kepada Agus.

Novi meminta agar Denny Sumargo dilibatkan dalam penandatanganan kesepakatan tersebut. Namun, Farhat Abbas menolak keterlibatan Denny dan bahkan meminta telepon Denny ditutup saat ia dihubungkan melalui video call selama mediasi.

 Ini Berlaku 7 Turunan? Denny Sumargo Bongkar Isi Klausul Mediasi Agus dan Novi: Ini Berlaku 7 Turunan?

Denny menolak menandatangani kesepakatan karena merasa kebutuhan pengobatan Agus Salim sudah ditangani oleh pihak lain, yakni Krisna Murti.

"Kira-kira kalau kamu diberi klausul seperti ini, kamu mau tanda tangan nggak?" ujar Denny melalui video yang dibagikannya.

Denny membeberkan poin-poin dalam klausul tersebut yang dianggap tidak masuk akal, di antaranya:

1. Kewajiban Menggalang Dana Lagi
Novi diminta menyetujui untuk kembali menggalang dana jika uang donasi habis digunakan untuk pengobatan Agus.

"Apabila seluruh dana donasi habis terpakai untuk biaya pengobatan mata dan luka bakar pihak pertama (Agus), maka pihak kedua (Novi) akan melakukan penggalangan donasi lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku," ungkap Denny.

2. Kesepakatan Berlaku Selamanya
Klausul itu juga menyatakan bahwa perjanjian tidak boleh dibatalkan oleh salah satu pihak, bahkan jika salah satu pihak meninggal dunia. Hak dan kewajiban dalam perjanjian tersebut wajib diteruskan oleh ahli waris.

"Bahwa kesepakatan ini tidak akan berakhir atau dibatalkan oleh permintaan salah satu pihak. Jika salah satu pihak meninggal, kewajiban tetap diteruskan oleh ahli waris masing-masing," lanjut Denny.

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |