Cara Mengisi Formulir SPT 1770 untuk Penghasilan Freelance, Begini Langkah-langkahnya

7 hours ago 1

Milenomic editor Kurnia Nadya

28/02/2025 17:03 WIB

Formulir yang digunakan untuk pelaporan SPT freelancer berbeda dengan formulir laporan SPT karyawan formal, yakni formulir 1770.

 Istimewa)

Cara Mengisi Formulir SPT 1770 untuk Penghasilan Freelance, Begini Langkah-langkahnya. (Foto: Istimewa)

IDXChannel—Simak cara mengisi formulir SPT 1770 untuk penghasilan freelance. Pekerja lepas atau freelance juga tergolong sebagai Wajib Pajak yang memiliki kewajiban perpajakan, salah satunya adalah melaporkan SPT. 

Selama pekerja lepas menerima penghasilan kena pajak, maka harus membayar pajak dan melaporkan SPT tahunan. Formulir yang digunakan untuk pelaporan SPT freelancer berbeda dengan formulir laporan SPT karyawan formal, yakni formulir 1770. 

Adapun peruntukkan formulir SPT 1770 adalah untuk kalangan WP: 

  • Pekerja bebas 
  • Pekerja yang memiliki beberapa sumber pekerjaan
  • Memperoleh penghasilan yang dikenakan PPh final
  • Mendapatkan penghasilan dalam negeri (bunga, royalti, dan lainnya) 
  • Mendapatkan penghasilan dari luar negeri

Untuk melaporkan SPT tahunan, pekerja lepas harus mempersiapkan beberapa hal. Antara lain NPWP, e-FIN, bukti potong PPh (jika ada), Kartu Keluarga, daftar harta, daftar utang, catatan omzet per bulan, dan bukti penyetoran PPh final. 

Setelah semua persyaratan di atas siap, langkah selanjutnya adalah mengisi formulir SPT di website DJP Online. Berikut cara mengisi formulir SPT 1770 untuk penghasilan freelance

  • Buka laman https://djponline.pajak.go.id/account/login 
  • Masukkan NPWP dan password, klik ‘Login’ 
  • Klik ‘Buat SPT’, pilih ‘Ya’ 
  • Klik ‘e-Form SPT 1770’
  • Pilih tahun pajak, klik ‘Kirim Permintaan’, dokumen formulir akan otomatis terunduh dan WP akan mendapatkan kode verifikasi di email 
  • Pada laman formulir elektronik, klik ‘Download viewer’ (aplikasi IBM form viewer) dan instal aplikasi untuk mengisi formulir 
  • Isi dokumen e-form dengan daftar peredaran penghasilan bruto selama satu ahun pajak. Buka dokumen e-form dan isi lampiran-lampiran pada formulir 1770 
  • Lampiran 1770-IV bagian A: harta yang dimiliki hingga tahun pajak yang dipilih 
  • Lampiran 1770-IV bagian B: utang yang dimiliki hingga tahun pajak yang dipilih 
  • Lampiran 1770-IV bagian C: anggota keluarga
  • Lampiran 1770-III bagian A: daftar penghasilan yang kena pajak final (abaikan jika tidak ada) 
  • Lampiran 1770-III bagian B: daftar penghasilan yang tidak termasuk objek pajak
  • Lampiran 1770-III bagian C: daftar penghasilan pasangan (jika ada) yang dikenakan pajak terpisah (pisah kewajiban perpajakan) 
  • Lampiran 1770-II bagian A: daftar pemotongan PPh oleh pihak lain
  • Lampiran 1770-I bagian A: penghasilan bersih dalam negeri dari pekerja freelance bagi WP yang memakai pembukuan
  • Lampiran 1770-I bagian B: penghasilan neto dalam negeri dari pekerja freelance bagi WP yang menggunakan perhitungan penghasilan neto
  • Lampiran 1770-I bagian C: penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan
  • Lampiran 1770-I bagian D: penghasilan neto dalam negeri lainnya
  • Setelah semua lampiran terisi, masuk ke halaman induk dan isi formulir induk 1770 yang berisi informasi data diri, usaha, dan status perpajakan 
  • Rekapitulasi informasi dari lampiran I-IV, pada bagian B pilih penghasilan tidak kena pajak sesuai dengan kondisi wajib pajak
  • Isi kolom tanggal, klik ‘Submit’ 
  • Pada halaman berikutnya, klik ‘Unggah lampiran.’ Pastikan ukuran dokumen tidak lebih dari 40 Mb, dokumen tidak harus berformat PDF
  • Buka email, salin kode verifikasi 
  • Kembali ke form viewer, tempel kode verifikasi, klik ‘Submit’ 
  • Akan muncul kotak dialog, klik ‘Yes’ 
  • Tunggu proses submit hingga selesai
  • Jika selesai, akan muncul notifikasi ‘Submit SPT berhasil’ 

Itulah tata cara mengisi formulit SPT 1770 untuk penghasilan freelance. 

(Nadya Kurnia)

Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi

Follow

Follow Berita IDX Channel di

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |