Dalam penagihan, pinjaman online legal diharuskan mematuhi ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Cara Atasi Penagihan Pinjol Bikin Resah, Segera Laporkan ke Tempat-Tempat Ini. (Foto: Freepik)
IDXChannel — Cara penagihan pinjol seringkali bikin resah. Saat meminjam dana tunai dari aplikasi pinjaman online, maka debitur mesti siap menghadapi risiko, yang salah satunya adalah penagihan saat gagal bayar.
Dalam penagihan, pinjaman online legal diharuskan mematuhi ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Melansir Hukum Online (25/10), dalam POJK No. 10/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi disebut beberapa ketentuan, yakni:
Penagihan dilakukan dengan mengirimkan surat peringatan sesuai dengan jangka waktu perjanjian, di mana surat peringatan berisi informasi tentang:
- Jumlah hari keterlambatan pembayaran
- Posisi akhir total pendanaan yang belum dilunasi
- Manfaat ekonomi pendanaan
- Denda terutang
Selain itu penyelenggara pinjaman online juga dapat bekerja sama dengan pihak lain (debt collector) untuk melakukan penagihan kepada debitur yang wanprestasi atau gagal bayar, dengan ketentuan:
- Berbadan hukum
- Punya izin dari instansi berwenang
- Punya sumber daya manusia yang tersertifikasi di bidang penagihan dari lembaga sertifikasi profesi yang terdaftar di OJK
- Bukan afiliasi dari pihak penyelenggara pinjol
Penagihan utang harus dilaksanakan sesuai norma yang berlaku dan tidak boleh melanggar aturan perundang-undangan. Namun seringkali, masyarakat meminjam dana dari pinjol ilegal, sehingga praktik penagihannya tidak mematuhi aturan.
Penagihan yang dilakukan pinjol ilegal biasanya melibatkan intimidasi, pengancaman, penyebaran data, pelecehan, dan caci maki. Jika hal semacam ini terjadi, Anda bisa melaporkannya ke pihak berwenang agar penyelenggara pinjol ilegal dan pihak penagih dapat ditindaklanjuti.
Melansir laman resmi Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), berikut ini adalah tempat-tempat pelaporan yang dapat dipertimbangkan:
- Otoritas Jasa Keuangan
- AFPI
- Kepolisian RI
- Situs lapor.go.id yang dibuat khusus untuk pelaporan oleh publik
Jika Anda terjerat utang pinjol, sebaiknya segera dilunasi. Anda bisa mengajukan restrukturasi kredit dan bernegosiasi untuk meminta keringanan kepada penyelenggara pinjol.
Penyelenggara pinjol dapat menerima pengajuan restrukturasi dengan kondisi-kondisi tertentu. Sementara jika terjebak pinjol ilegal, dan negosiasi dengan penyelenggara tidak berpengaruh, Anda dapat segera melaporkannya ke OJK.
Agar tidak terjebak utang, pertimbangkan matang-matang sebelum mengajukan pinjaman dari pinjol. Karena pada pinjol legal sekalipun, bunga pinjaman umumnya lebih besar dibanding bunga kartu kredit.
Itulah informasi singkat tentang cara mengatasi penagihan pinjol yang bikin resah.
(Nadya Kurnia)