REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK akhirnya menahan eks menag Yaqut Cholil Qaumas pada Kamis (12/3/2026). Yaqut mengenakan rompi oranye usai diperiksa sebagai tersangka dan sehari sebelumnya, permohonan praperadilannya ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Berdasarkan pantauan, Yaqut turun dari ruang pemeriksaan KPK dengan mengenakan rompi orange. Dengan begitu, KPK memutuskan menahan Yaqut. KPK belum memberi informasi lengkap soal penahanan ini. KPK bakal memberi keterangan dalam konferensi pers pada pukul 19.30 WIB.
Saat menuju mobil tahanan, Yaqut mengaku tidak menerima uang dari kasus kuota haji, dan menyatakan hanya mementingkan keselamatan jemaah haji.
“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya, dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah. Itu yang bisa saya sampaikan,” ujar Yaqut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
Mulanya, kubu Yaqut menyatakan meminta penjadwalan ulang atas pemanggilan pada hari ini. Tapi tiba-tiba Yaqut nongol di KPK. Yaqut bahkan membantan disebut meminta penundaan pemeriksaan hari ini.
"Nggak ada tuh (mengajukan penundaan pemeriksaan)," kata Yaqut kepada wartawan saat datang ke KPK, Kamis (12/3/2026).
Yaqut mengaku kedatangannya guna memenuhi undangan pemeriksaan KPK. Yaqut tiba dengan mengenakan kemeja putih dilengkapi peci hitam beserta dikawal tim kuasa hukumnya.
"Ya saya menghadiri undangan dari penyidik KPK," ujar Yaqut. Saat ditanya soal potensi penahanan dirinua pada hari ini, Yaqut menjawab santai. "Tanya diri anda sendiri," ujar Yaqut.
Yaqut juga mengatakan menggunakan kesempatan pemeriksaan ini untuk memberi keterangan. "Ini kesempatan saya memberikan keterangan," ujar Yaqut.
Sebelumnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur ketika ditanya kapan KPK menahan Yaqut, mengatakan bahwa hal tersebut memerlukan banyak persyaratan. “Ada syarat formil (formal) dan materil (materiel), kemudian juga syarat subjektif maupun objektif dan lainnya terkait dengan penahanan tersebut. Jadi, nanti ditunggu saja,” ujarnya.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai menyidik kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024. Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.
Mereka yang dicegah adalah Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku staf Yaqut, dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour. KPK pada 9 Januari 2026, mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA).
Namun, Yaqut mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026 dan terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Pada 19 Februari 2026, KPK mengumumkan perpanjangan pencegahan ke luar negeri hanya untuk Yaqut dan Gus Alex. Sementara, Fuad tidak diperpanjang.
Pada 27 Februari 2026, KPK mengumumkan telah menerima audit dari BPK RI mengenai kerugian keuangan negara akibat kasus kuota haji. Kemudian pada 4 Maret 2026, KPK mengumumkan kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut mencapai Rp622 miliar. Pada 11 Maret 2026, majelis hakim PN Jaksel menolak permohonan praperadilan Yaqut.
.png)
4 hours ago
3
















































